Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Plt Gubernur Aceh Pastikan Pengiriman Logistik ke Sabang Lancar di Tengah Corona
12 Mei 2020 20:44 WIB
ADVERTISEMENT
Pasokan logistik menjadi salah satu yang harus selalu tersedia di tengah terus merebaknya virus Corona . Guna memastikan pengiriman logistik ke Pulau Weh Sabang berjalan lancar, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh , Nova Iriansyah, meninjau Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Selasa (12/5) siang.
ADVERTISEMENT
"Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pengiriman berbagai kebutuhan pokok masyarakat serta logistik lainnya di tengah pembatasan operasional kapal dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19)," ujar Nova, dalam keterangannya.
Dalam kunjungan meninjau pengiriman logistik ke Pulau Weh itu, Nova turut didampingi Kepala Dinas Perhubungan Aceh; Junaidi, General Manager PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) cabang Banda Aceh; Abjar, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh; Muhammad Iswanto, serta sejumlah pejabat lainnya.
Selain menyaksikan proses pemuatan truk pengangkut logistik ke dalam kapal yang akan bertolak menuju Pelabuhan Balohan Sabang , Nova juga memeriksa kesiapan petugas kapal dan pelabuhan serta memastikan pengoperasian kapal sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Pengiriman logistik tersebut dilakukan menggunakan kapal KMP BRR yang berangkat pukul 13.00 WIB dari Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Sabang telah mengeluarkan kebijakan yang melarang pengoperasian kapal cepat pengangkut penumpang. Sedangkan kapal lambat hanya diperbolehkan beroperasi satu trip setiap harinya untuk mengangkut mobil pemasok bahan pokok dan logistik lainnya, mobil ambulans, pemadam kebakaran, serta mobil dinas tertentu yang diizinkan Pemerintah Kota Sabang.
Selain itu, dalam surat edaran Wali Kota Sabang bernomor 440/2678 tentang Pembatasan Orang Bepergian, juga dijelaskan bahwa sejak 5 Mei 2020, setiap orang yang ingin masuk/keluar Kota Sabang diwajibkan memiliki izin yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penangananan COVID-19 Sabang.
Sementara khusus bagi PNS Pemkot Sabang, TNI serta Polri surat izin dikeluarkan oleh pimpinan/komandan masing-masing.[]
ADVERTISEMENT