Polairud Polres Simeulue Tangkap 3 Kapal Nelayan Pengguna Bom Ikan Asal Sibolga

Konten Media Partner
29 Mei 2022 21:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel Polairud Polres Simeulue dipimpin Kapolres AKBP Jatmiko menangkap kapal pengguna bom ikan asal Sibolga, Sumut. Foto: Dok. Polres Simeulue
zoom-in-whitePerbesar
Personel Polairud Polres Simeulue dipimpin Kapolres AKBP Jatmiko menangkap kapal pengguna bom ikan asal Sibolga, Sumut. Foto: Dok. Polres Simeulue
ADVERTISEMENT
Personel Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Resor Simeulue menangkap tiga kapal beserta delapan nelayan asal Sibolga, Sumatera Utara, karena diduga melakukan pengeboman ikan (destructive fishing) di perairan laut Kabupaten Simeulue, Aceh.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan tiga kapal itu dilakukan sejumlah personel Sat Polairud Polres Simeulue dan turut dipimpin Kapolres AKBP Jatmiko pada Sabtu (28/5/2022) kemarin," ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/5.
Winardy menjelaskan, penangkapan kapal tersebut berawal dari salah satu personel Sat Polairud Polres Simeulue menerima laporan dari Panglima Laot Kecamatan Teupah Barat, bahwa di seputaran perairan Pulau Mincau ada tiga kapal pengebom ikan yang sedang beroperasi.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko didampingi personel Polairud nelayan asal Sibolga yang diduga sebagai pelaku pengebom ikan di perairan laut Simeulue. Foto: Dok. Polres Simeulue
Setelah menerima informasi itu, kata Winardy, Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko juga ikut terjun langsung bersama anggota Sat Polairud untuk mengecek kebenaran informasi yang dibantu Panglima Laot dan nelayan Pulau Teupah.
"Ketika sampai di TKP ternyata benar ada tiga kapal yang sedang beroperasi, sehingga petugas mengejar dan memberi peringatan yang akhirnya berhasil memberhentikan kapal tersebut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, dari tiga kapal tersebut turut diamankan sejumlah awak kapal, masing-masing mereka adalah SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24). Mereka diduga sebagai pelaku pengebom ikan yang merupakan nelayan dari Sibolga, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, kata Winardy, mereka akan disangkakan melanggar Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 85 Jo Pasal 93 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 98 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, para awak kapal tersebut kini sudah diamankan di Polres Simeulue," tutup Winardy.
ADVERTISEMENT