Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Polda Aceh Amankan 2 Truk Tangki Angkut 24 Ton BBM Ilegal, Tangkap 3 Orang
16 Maret 2023 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tim Sub Direktorat I Industri Perdagangan dan Asuransi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh mengamankan dua unit truk tangki yang diduga mengangkut 24 ton bahan bakar minyak (BBM ) tanpa dilengkapi dokumen resmi alias ilegal. Personel Polda Aceh itu juga menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP.
ADVERTISEMENT
"Benar, Tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tangki beserta tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi. Namun, ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Kamis (16/3).
Ia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Tirta Nur Alam, di mana truk tangki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.
"Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya , Rabu 15 Maret 2023," kata Joko.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan bahwa total BBM dalam mobil tangki tersebut 24 ton, dengan rincian: tangki satu 16 ton dan tangki satunya lagi 8 ton. Pihaknya masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditengarai bukan berasal dari Pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.
ADVERTISEMENT
"Kita tengarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan Pertamina," ujarnya.
Saat ini, kata Winardy, kedua unit truk tangki tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.