Polda Aceh Gelar Operasi Ketupat Rencong: Pemudik Wajib Karantina dan Rapid Test

Kepolisian Daerah Aceh menggelar operasi Ketupat Rencong 2020 untuk memantau kedatangan pemudik dari luar daerah ke Provinsi Aceh. Operasi ini digelar sejak Jumat (24/4) dan berlangsung selama 37 hari ke depan, setelah Presiden Jokowi melarang mudik untuk pencegahan virus corona.
Direktur Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Polisi Dicky Sondani, menjelaskan selama operasi Ketupat Rencong, pihaknya mendirikan pos check point di titik perbatasan Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Di antaranya di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam, dan Aceh Singkil.
Menurutnya, di pos tersebut pihaknya akan memeriksa kesehatan setiap pemudik yang tetap masuk ke Aceh, meski sudah diberlakukan larangan mudik. Pemeriksaan ketat dilakukan karena jumlah kasus COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara terus bertambah.
"Kalau mereka (pemudik) masuk ke Aceh wajib karantina 14 hari. Dinas Kesehatan akan melakukan rapid test (pemeriksaan cepat)," kata Dicky kepada jurnalis, Sabtu (25/4).
Dicky menyebut untuk warga yang pulang kampung antar kabupaten di Aceh masih diperbolehkan, karena belum adanya kasus penyebaran lokal di Aceh. "Kalau orang Banda Aceh ke Pidie masih boleh. Beberapa kasus COVID-19 di Aceh, semuanya berasal dari luar Aceh," tutur dia.
Selain untuk memantau pemudik, Operasi Ketupat Rencong juga digelar untuk pengamanan selama Ramadhan dan Idul Fitri, menjamin kelancaran distribusi logistik ke masyarakat, dan menempatkan pos keamanan di tempat yang rawan kecelakaan lalulintas.
Selain kepolisian, operasi itu turut melibatkan Dinas Perhubungan, PU, Balai Jalan, Basarnas, BPPOM, Jasa Raharja, TNI, dan Satpol PP. []
