Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Polda Aceh Serahkan Tersangka Pembakar Bendera Merah Putih ke Kejaksaan
17 Oktober 2022 21:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus pembakaran bendera merah putih ke Kejaksaan Negeri Bireuen, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh , Senin (17/10).
ADVERTISEMENT
Selain melimpahkan tersangka berinisial RA (21 tahun), Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh juga menyerahkan barang bukti berupa bendera merah putih sisa pembakaran, satu korek api, satu topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans, sepasang sandal, satu unit handphone, dan satu keping CD-R berisi video pembakaran merah putih oleh RA.
"Tersangka dan barang bukti kasus pembakaran bendera merah putih sudah diserahkan oleh penyidik ke Kejari Bireuen. Hal itu dilakukan setelah berkas perkaranya P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Aceh," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya, Senin.
Ia menjelaskan, sebelumnya RA ditangkap karena melakukan penghinaan terhadap bendera merah putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak pada Agustus lalu di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Aksi pembakaran bendera tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Saat itu, sambung Winardy, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau video call dengan WY–teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia.
Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).
Oleh karena itu, RA ditangkap dan ditahan selama 55 hari di Rutan Mapolda Aceh untuk diproses hukum, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen pada hari ini, Senin (17/10).
"RA disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," ujar Winardy.
ADVERTISEMENT