Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Polda Aceh Tangkap Perwira Berpangkat AKBP Terkait Narkoba
16 Januari 2024 10:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Polresta Banda Aceh menangkap seorang anggotanya berpangkat AKBP perwira dan seorang bintara karena diduga memiliki narkoba jenis sabu. "Dua orang yang ditangkap,salah satunya berpangkat AKBP,” kata Brigjen Armia Fahmi, Wakapolda Aceh kepada jurnalis dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (15/1/2024).
ADVERTISEMENT
Menurut Armia Fahmi, penangkapan kedua oknum polisi tersebut dilakukan sebelumnya secara terpisah berlokasi di Kota Banda Aceh. Aparat ikut menyita barang bukti sabu seberat 1 ons, sementara penyidik dari Polresta Banda Aceh masih menyelidiki peran perwira berinisial AP tersebut.
Kata Armia Fahmi, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko komitmen melakukan penindakan kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus narkotika di Aceh, termasuk bagi anggota Polri. “Polda Aceh memberantas peredaran narkoba tidak pandang bulu. Personel yang ditangkap terancam dipecat,” katanya.
Proses hukum untuk AKBP AP dan rekannya sedang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, dibantu personel Ditnarkoba Polda Aceh. Berkaitan dengan penanganan pelanggaran etik akan dilakukan Bidpropam Polda Aceh.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Aceh juga merilis pengungkapan 46 kasus narkoba ragam jenis sepanjang Januari 2024. “Dengan rincian 17 kasus sabu, 38 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi. Mengamankan 59 tersangka dengan barang bukti 32,1 kg sabu, 80,5 kg ganja, dan 5.000 butir ekstasi,” kata Armia Fahmi. Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Armia Fahmi menyampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwasanya Polda Aceh komitmen dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk siapapun yang terlibat dalam jaringannya, walaupun anggota Polri sekalipun.
Menurutnya, narkoba sangat berbahaya karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk akan merusak generasi muda. Aceh disebut sebagai pintu masuk strategis barang haram itu, sehingga setiap sindikat yang masuk harus disikat.
Hal ini sesuai implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Aceh. Masyarakat Aceh diajak untuk bekerja sama dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. []
Note: artikel tayang pertama di acehkini.id