Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Polemik Proyek Air Limbah di Cagar Budaya, DPRK Banda Aceh: Cari Jalan Keluar
22 Maret 2021 11:40 WIB

ADVERTISEMENT
Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Banda Aceh, di kawasan Gampong Pande dan Gampong Jawa, sedang berpolemik. Warga menolak proyek tersebut, karena dinilai berada di wilayah cagar budaya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Ismawardi, mengatakan IPAL Banda Aceh adalah proyek yang telah dibicarakan sejak lama oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dan Kementerian PUPR. "Proyek ini telah dibicarakan sejak 2012, sudah berjalan sejak 2015 dan pelaksanaannya 2016, tepatnya sebelum Pak Aminullah Usman menjabat sebagai wali kota," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/3).
Di bawah Wali Kota Banda Aceh, Aminullah yang menjabat sejak 2017, menurut Ismawardi, status IPAL sementara dihentikan bersama. Meminta pihak kontraktor dan kementerian untuk menunda sementara proyek tersebut dalam artian akan dilakukan survei.
Saat itu, pembangunan IPAL senilai Rp 107,3 miliar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) antara Gampong Pande dan Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, dihentikan setelah diprotes warga. Pasalnya, lokasi proyek itu ternyata berada di situs bersejarah, seperti makam kuno ulama yang wafat di abad ke-16 hingga 18.
ADVERTISEMENT
Ismawardi mengatakan, survei pada awalnya dilakukan di atas tanah, sedangkan makam kuno yang ditemukan di kedalaman 7 meter. Pada saat digali ditemukan batu nisan. "Barangkali waktu mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) mengacu survei yang dilakukan di atas tanah, sehingga Pemko meminta survei ulang," jelasnya.
Dari perencanaan awal, seluruh kawasan Banda Aceh akan terkoneksi dengan sistem perpipaan air limbah (sewerage system). Sistem perpipaan mirip dengan perpipaan PDAM. Pipa air limbah ini hanya membawa air limbah cair domestik dari dapur, kamar mandi, dan toilet. Pipa tidak dianjurkan terkoneksi dengan limbah cair medis, limbah industri, atau bengkel.
Beredarnya surat Wali Kota Banda Aceh kepada Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia dengan nomor 660/0253 tertanggal 16 Februari 2021, untuk melanjutkan proyek, kata Ismawardi, hal itu berdasarkan kesepakatan bersama.
ADVERTISEMENT
"Langkah yang diambil sangat hati-hati. Kita melibatkan semua elemen dari pemerintahan, para warga setempat, Tim Arkeologi, TACB (Tim Ahli Cagar Budaya), BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya) Aceh, Pewaris Kerajaan dan para tokoh masyarakat," sebutnya.
Atas polemik yang sedang berlangsung ini, ia meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak mengedepankan tendensius. "Semua kita cari jalan keluar bersama, jika belum sepakat, ayo kita sepakati kembali. Maju atau tidaknya proyek ini kita harap bisa dibicarakan baik-baik tanpa saling melempar statemen yang merugikan," ujar Ismawardi.