Polisi Aceh Amankan 7 Warga Asing Terkait Tambang Ilegal

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh di bawah Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, mengamankan tujuh orang warga negara (WN) asing yang diduga melakukan tindak pidana terkait penambangan ilegal mineral dan batubara (Minerba) di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Selasa (17/1/2023).
Ketujuh WN asing itu disebut sebagai pekerja dari kontraktor PT IMS (Indotama Minergi Solutions) yang dikelola IUP KPPA. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangan tertulis diterima acehkini, Rabu (18/1) membenarkan pihaknya telah mengamankan tujuh orang warga asing.
“Ada tujuh orang yang kami amankan terkait dugaan tindak pidana Minerba. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas,” kata Winardy.
Saat ini, warga asing yang belum dijelaskan asal negaranya, dan barang bukti berupa satu lembar karpet asbuk warna hijau diamankan di Polres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...