Polisi Aceh Amankan 7 Warga Asing Terkait Tambang Ilegal

Konten Media Partner
18 Januari 2023 8:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi penangkapan tujuh warga asing di Aceh Barat. Foto: Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi penangkapan tujuh warga asing di Aceh Barat. Foto: Polda Aceh
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh di bawah Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, mengamankan tujuh orang warga negara (WN) asing yang diduga melakukan tindak pidana terkait penambangan ilegal mineral dan batubara (Minerba) di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Selasa (17/1/2023).
ADVERTISEMENT
Ketujuh WN asing itu disebut sebagai pekerja dari kontraktor PT IMS (Indotama Minergi Solutions) yang dikelola IUP KPPA. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangan tertulis diterima acehkini, Rabu (18/1) membenarkan pihaknya telah mengamankan tujuh orang warga asing.
“Ada tujuh orang yang kami amankan terkait dugaan tindak pidana Minerba. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas,” kata Winardy.
Saat ini, warga asing yang belum dijelaskan asal negaranya, dan barang bukti berupa satu lembar karpet asbuk warna hijau diamankan di Polres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.