Polisi Banda Aceh Tangkap Seorang Penjual Chip Gim Higgs Domino, Terancam Cambuk

Konten Media Partner
17 April 2021 18:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan polisi dari seorang penjual chip game Higgs Domino. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan polisi dari seorang penjual chip game Higgs Domino. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial AA (23) di Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, karena diduga menjadi penjual chip gim daring Higgs Domino, pada Rabu (14/4). Akibat perbuatannya, AA terancam hukuman cambuk.
ADVERTISEMENT
"Bandar chip gim Higgs Domino yang kami tangkap ini sudah meresahkan warga di kawasan Neuheun, Aceh Besar," kata Ajun Komisaris Polisi M Ryan Citra Yudha, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, kepada jurnalis, Sabtu (17/4).
Penangkapan AA bermula informasi yang diperoleh dari warga setempat. AA dinilai sudah meresahkan warga karena diduga sering menjual chip atau saldo gim daring Higgs Domino.
Eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Banda Aceh, Kamis (28/1/2021). Foto: Suparta/acehkini
"AA ditangkap pada saat melakukan transaksi secara daring dengan bukti pengiriman chip Higgs Domino pada pemesan dan uang hasil penjualan sebesar Rp1,7 juta," tutur Ryan.
Menurut Ryan, AA diduga menjual chip per 1 billion seharga Rp70 ribu. Selain menjual, AA juga diduga menampung chip dari pemain lain dengan harga beli Rp60 ribu per 1 billion.
ADVERTISEMENT
"Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp1,7 juta serta telepon seluler merek Samsung M20 warna hitam. Pelaku kini diamankan di Markas Polresta Banda Aceh," ujarnya.
Ryan mengimbau warga agar menjauhi segala bentuk perjudian, terutama dalam bulan Ramadhan. AA dijerat Pasal 20 juncto Pasal 18 juncto pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk.