Konten Media Partner

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, 4 Orang Ditangkap

27 Agustus 2022 20:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi tambang emas ilegal atau illegal mining yang digerebek polisi di Nagan Raya, Aceh. Foto: Dok. Polres Nagan Raya
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi tambang emas ilegal atau illegal mining yang digerebek polisi di Nagan Raya, Aceh. Foto: Dok. Polres Nagan Raya
ADVERTISEMENT
Polisi menggerebek lokasi tambang emas tanpa izin atau illegal mining di Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap empat orang diduga penambang dan menyita satu unit ekskavator.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penggerebekan dilakukan personel Satreskrim Polres Nagan Raya pada Kamis (25/8/2022). "Benar, ada penggerebekan lokasi illegal mining di Nagan Raya. Empat penambang dan satu alat berat jenis ekskavator juga diamankan," ujarnya, Sabtu, (27/8).
Ia menyebutkan, saat penggerebekan itu terjadi, petugas ikut menangkap empat terduga penambang yaitu JY (27), WD (44), RJ (25), dan AB (44). Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi, dua lembar ambal penyaring, dua unit indang, dan emas pasir 16 gram.
"Saat ini para terduga pelaku tambang beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” kata Winardy.
Ia mengatakan, penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Nagan Raya merupakan tindak lanjut atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan praktik pertambangan ilegal.
ADVERTISEMENT
“Atensi tersebut juga turut diberikan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar kepada jajarannya mengingat maraknya penambangan ilegal, sehingga dikhawatirkan akan merusak lingkungan,” ujar Winardy.