Polisi: Ibu Pembunuh Bayi di Subulussalam Tak Alami Gangguan Jiwa

Konten Media Partner
5 Agustus 2021 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Subulussalam, AKBP Qory Wicaksono memberikan keterangan pers kepada jurnalis terkait pembunuhan anak di Subulussalam, Kamis (8/7/2021). Foto: Yudiansyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Subulussalam, AKBP Qory Wicaksono memberikan keterangan pers kepada jurnalis terkait pembunuhan anak di Subulussalam, Kamis (8/7/2021). Foto: Yudiansyah/acehkini
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Kota Subulussalam telah mendapatkan hasil pemeriksaan kejiwaan Sw (19 tahun) ibu muda pelaku pembunuh bayi berusia enam bulan yang merupakan anak kandungnya sendiri. Sw dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa sehingga proses penyidikan dapat dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono saat dikonfirmasi acehkini pada Kamis (5/8/2021). Ia mengatakan, Sw yang sebelumnya mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut telah diobservasi oleh spesialis kejiwaan di Aceh Selatan selama beberapa hari yang lalu, dengan hasil visum yang menunjukkan bahwa pelaku melakukan aksinya dalam keadaan sadar.
"Hasil visum berdasarkan observasi dokter jiwa di RSUD Tapak Tuan sudah keluar beberapa hari yang lalu, intinya bahwa pelaku dalam keadaan sadar saat melakukan aksinya tidak ada gangguan jiwa," kata Qori.
Ibu pembunuh bayinya sendiri (jilbab hijau) saat di Mapolres Subulussalam, Aceh. Foto: Yudiansyah/acehkini
Ia juga memastikan setelah mendapatkan hasil visum yang menunjukkan kejiwaan tersangka dalam keadaan normal tersebut, proses penyidikan terhadap Sw akan terus berlanjut.
"Menurut dokter, pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses penyidikan dapat dilanjutkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada Jumat (9/7/2021), Sw ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap bayi anak kandungnya sendiri yang berusia enam bulan.
Kasus pembunuhan bayi berusia enam bulan ini terjadi pada Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 08.30 WIB, saat bayi itu tinggal bersama ibu kandungnya di rumah, sementara sang ayah pergi berkerja di tempat reservasi elektronik. Sekitar pukul 09.00 WIB, ibu kandung sang bayi memanggil seorang saksi untuk melihat anaknya.
"Kak tolong tengok anak ku entah kenapa," kata Qori menirukan perkataan ibu kandung bayi kepada seorang saksi.
Saksi itu kemudian masuk ke kamar dan menemukan bayi dengan kondisi luka gorok di leher. Dia menggendong bayi itu ke ruang tamu. Selanjutnya meminta bantuan tetangga, dan kepala desa setempat lalu memanggil polisi dan tenaga kesehatan puskesmas.
ADVERTISEMENT
Korban adalah anak pertama pelaku dengan suaminya berinisial Sa (22 tahun). Kejadian pembunuhan itu berlangsung di rumah mertua pelaku. Sementara ini Sw masih disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. [] Yudiansyah