Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Bandar Narkoba M Top ke Kejari Nagan Raya
27 Desember 2022 17:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya telah melimpahkan berkas perkara bandar narkoba bernama Nurdin (49 tahun) yang punya alias M Top ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, Senin (26/12/2022). Pelimpahan itu juga disertai penyerahan barang bukti dan tersangka yang terlibat.
ADVERTISEMENT
Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani mengatakan, setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan terhadap tersangka bandar narkoba Nurdin alias M Top, pihaknya melimpahkan berkas perkara kepada Kejari Nagan Raya.
Tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. M Top yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021 itu ditangkap pada Oktober 2022 lalu setelah polisi mengepung rumahnya.
"Berkas tersangka Nurdin M Top dinyatakan telah lengkap (P-21) oleh Kejari Nagan Raya dengan Nomor B-1553/L.1.29/Enz.1/12/2022," kata Vitra.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap bandar narkoba M Top itu, kata Vitra, Satres Narkoba Polres Nagan Raya berhasil menangkap lima tersangka lainnya yaitu ZD, AS, ZI, IR dan FI.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Vitra berharap agar masyarakat dalam Kabupaten Nagan Raya dapat melaporkan kepada pihaknya jika melihat adanya transaksi atau pemakai narkoba di gampong (desa) masing-masing.
"Dengan adanya laporan dan informasi dari masyarakat, pihaknya akan menumpas sampai habis setiap orang yang melanggar dengan hukum dan aturan yang berlaku," ujarnya.