Polisi Sekat Banda Aceh, Pelintas Wajib Bersertifikat Vaksin atau Tes Swab

Konten Media Partner
7 Juli 2021 18:22 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penutupan Kota Banda Aceh saat pemberlakuan jam malam, pada 1 April 2020 lalu. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Penutupan Kota Banda Aceh saat pemberlakuan jam malam, pada 1 April 2020 lalu. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyekat pintu keluar masuk Kota Banda Aceh, Aceh, untuk mengurangi mobilitas masyarakat dalam rentang 6-21 Juli 2021. Selama penyekatan, warga yang ingin masuk atau keluar Banda Aceh wajib menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil negatif tes swab polymerase chain reaction (PCR).
ADVERTISEMENT
"Penyekatan dilakukan di Banda Aceh karena saat ini merupakan zona merah dan berdasarkan Inmendagri No 17/2021 diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro level 4," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Winardy kepada acehkini, Rabu (7/7).
Winardy mengatakan titik penyekatan dilakukan di Simpang Lambaro, Leupung, dan Pelabuhan Ulee Lheue. Warga yang melintas akan diperiksa sertifikat vaksin atau hasil negatif tes swab PCR. "Jika tidak bisa menunjukan akan dilakukan putar balik dan dilarang memasuki Kota Banda Aceh," ujarnya.
Ilustrasi Kota Banda Aceh yang sepi saat pemberlakuan jam malam pada 1 April 2020 lalu. Foto: Abdul Hadi/acehkini
Hal serupa juga berlaku bagi warga yang keluar dari Banda Aceh. "Kami perlakukan sama, karena jangan sampai dari Banda Aceh menulari daerah lainnya jika tidak memiliki surat negatif antigen atau sertifikat vaksin," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara angkutan umum, kata dia, akan dilakukan pemeriksaan kapasitas 50 persen dari total tempat duduk. Jika melebihi, penumpang akan diturunkan. "Mobil penumpang juga akan dicek protokol kesehatan terutama penggunaan masker dan pengecekan suhu tubuh," kata Winardy. []