Polisi Sekat Banda Aceh, Pelintas Wajib Bersertifikat Vaksin atau Tes Swab
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Penyekatan dilakukan di Banda Aceh karena saat ini merupakan zona merah dan berdasarkan Inmendagri No 17/2021 diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro level 4," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Winardy kepada acehkini, Rabu (7/7).
Winardy mengatakan titik penyekatan dilakukan di Simpang Lambaro, Leupung, dan Pelabuhan Ulee Lheue. Warga yang melintas akan diperiksa sertifikat vaksin atau hasil negatif tes swab PCR. "Jika tidak bisa menunjukan akan dilakukan putar balik dan dilarang memasuki Kota Banda Aceh," ujarnya.
Hal serupa juga berlaku bagi warga yang keluar dari Banda Aceh. "Kami perlakukan sama, karena jangan sampai dari Banda Aceh menulari daerah lainnya jika tidak memiliki surat negatif antigen atau sertifikat vaksin," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara angkutan umum, kata dia, akan dilakukan pemeriksaan kapasitas 50 persen dari total tempat duduk. Jika melebihi, penumpang akan diturunkan. "Mobil penumpang juga akan dicek protokol kesehatan terutama penggunaan masker dan pengecekan suhu tubuh," kata Winardy. []