Polisi Sita 18 Sepeda Motor Knalpot Bising di Kota Banda Aceh dalam Semalam

Konten Media Partner
23 April 2022 19:21 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan sepeda motor berknalpot bising yang disita hasil razia semalam di Kota Banda Aceh. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan sepeda motor berknalpot bising yang disita hasil razia semalam di Kota Banda Aceh. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
ADVERTISEMENT
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh melakukan razia sistem hunting sepeda motor berknalpot bising atau lebih dikenal knalpot brong di wilayah Kota Banda Aceh. Hasilnya, polisi menyita 18 sepeda motor berknalpot bising.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, Kompol Radhika Angga Rista, mengatakan pihaknya fokus pada kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising (brong) di bulan suci Ramadhan. Dalam hunting Kamis (21/4) malam, polisi mengamankan 18 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dengan berbagai jenis.
"Pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong seharusnya mengikuti perkembangan selama ini yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Banda Aceh, di mana imbauan tentang penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat, apalagi saat ini warga sedang melaksakanan tadarus di masjid-masjid," ujarnya, Jumat (22/4/2022).
Polisi menyita 18 sepeda motor berknalpot bising dalam razia semalam di Kota Banda Aceh. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
Selain itu, kata Radhika, dalam razia sebelumnya, Satlantas Polresta Banda Aceh juga telah mengamankan 125 sepeda motor berknalpot bising. Menurutnya, pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising.
ADVERTISEMENT
"Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan," ujarnya.
Radhika juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang.