Polisi Syariat Soal Dugaan Pegawai Kemenag Aceh Mesum: Hukuman Tetap Sama
ยทwaktu baca 1 menit

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh atau polisi syariat saat ini menahan seorang Aparatur Sipil Negara Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh berinisial T karena dugaan mesum. Proses hukum disebut tetap sama dengan kasus lainnya.
"Laki-laki (berinisial T) memang salah satu pejabat di salah satu kementerian di Aceh. Itu sebenarnya bagi kami tidak ada persoalan. Dia oknum pejabat atau bukan, yang jelas dia sebagai warga biasa, hukuman tetap sama," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP-WH Aceh Marzuki, kepada jurnalis, Kamis (1/7).
Pria berinisial T itu kini ditahan di markas Satpol PP-WH Aceh karena Satpol PP-WH Kota Banda Aceh tidak memiliki ruang tahanan. Marzuki mengatakan, T dijerat dengan khalwat dan ikhtilat sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 ayat 1 dan Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Penyidik tidak begitu perlu pengakuan dari tersangka. Tapi lebih banyak meminta keterangan dari saksi. Keterangan dari saksi-saksi menyebutkan yang bersangkutan baik laki-laki dan perempuan sudah memenuhi unsur untuk dijerat pasal tersebut," ujar Marzuki.
Sebagaimana diberitakan kumparan, ASN Kanwil Kemenag Aceh itu digerebek warga salah satu desa di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Selasa (22/6) karena dugaan mesum dengan seorang perempuan yang juga bekerja di kantor yang sama. Ketika digerebek, pria berinisial T tersebut kabur, sementara perempuan ditangkap warga lalu diserahkan ke polisi syariat.
