Konten Media Partner

Polisi Syariat Tahan Pegawai Kemenag Aceh karena Dugaan Mesum, Terancam Cambuk

ACEHKINIverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi hukuman cambuk. Foto: acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukuman cambuk. Foto: acehkini

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh atau polisi syariat menahan seorang pria Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh berinisial T karena dugaan terlibat mesum.

Dia akan diproses hukum sesuai Qanun Jinayat (pidana Islam) dengan ancaman hukuman cambuk.

"Sudah ditahan dan selanjutnya sesuai dengan Qanun Jinayat. (Ditahan) 20 hari ke depan sambil pendalaman interogasinya," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh Heru Triwijanarko kepada jurnalis, Rabu (30/6).

Heru mengatakan, dugaan mesum yang melibatkan T telah memenuhi unsur ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) dalam Qanun Jinayat.

"Dia berkilah tidak mengaku tapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja," ujarnya.

kumparan post embed

Sebagaimana diberitakan kumparan, ASN Kanwil Kemenag Aceh itu digerebek warga salah satu desa di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Selasa (22/6) karena dugaan mesum dengan seorang perempuan yang juga bekerja di kantor yang sama. Ketika digerebek, pria berinisial T tersebut kabur, sementara perempuan ditangkap warga lalu diserahkan ke polisi syariat. []