Konten Media Partner

Polisi Tangkap 5 Pembalak Liar di Aceh dan Sita 3,5 Ton Kayu

ACEHKINIverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kayu olahan ilegal turut disita dalam penangkapan 5 pembalak liar di Aceh Timur. Foto: Polres Aceh Timur
zoom-in-whitePerbesar
Kayu olahan ilegal turut disita dalam penangkapan 5 pembalak liar di Aceh Timur. Foto: Polres Aceh Timur

Kepolisian Resor Aceh Timur menangkap 5 terduga pembalak liar di kawasan hutan Desa Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur, Aceh. Polisi turut mengamankan 3,5 ton kayu olahan.

Paur Humas Polres Aceh Timur, Bripka Kamil, mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Senin (31/8). Kelima pelaku itu, yakni NZ (40), BS (36), MR (43), SF (20), dan AR (22). Semuanya adalah warga Kecamatan Pantee Bidari.

"Dari lokasi penangkapan diamankan beberapa batang kayu bulat berbagai jenis dan ukuran serta alat-alat yang digunakan dalam kegiatan illegal logging tersebut," ujar Kamil kepada jurnalis, Jumat (4/9).

Polisi menangkap 5 pembalak liar di Aceh Timur dan menyita 3,5 ton kayu olahan. Foto: Polres Aceh Timur

Kamil menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Polisi kemudian menyisir kawasan hutan Desa Sijudo. Di sana, didapati lima pembalak liar sedang menebang pohon.

"Kayu yang telah dipotong tersebut diolah menjadi kayu papan dengan menggunakan alat pembelah batang kayu yang telah dimodifikasi menggunakan mesin mobil," ujarnya.

Selain itu, imbuh Kamil, para pembalak liar juga menggunakan traktor untuk menarik kayu. Kepada polisi, pembalak liar itu mengaku bahwa mereka bekerja untuk BM dan AD yang diduga sebagai pemodal.

"Selanjutnya pelaku beserta kayu-kayu dievakuasi untuk dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Sementara itu BM dan AD dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tutur Kamil.