Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Polisi Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat, Sita Satu Alat Berat
20 November 2022 18:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Personel Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap dua orang yang diduga penambang emas ilegal di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya alat berat ekskavator.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Aceh Barat AKP Rizki Adrian mengatakan, penangkapan dua pelaku tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya praktik pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang sudah sangat meresahkan.
"Setelah kita mendapat laporan tersebut, kita selidiki. Pada Kamis 17 November 2022 lalu kita gerebek berhasil mengaman dua orang pelaku dan langsung kita bawa ke Mapolres Aceh Barat untuk diperiksa," kata Rizki, Ahad (20/11).
Saat dilakukan penggerebekan, kata Rizki, selain mengamankan dua terduga pelaku yang berinisial MK (23 tahun) dan JM (36 tahun), petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit alat berat jenis ekskavator, dua indang untuk pendulang emas, tiga ambal penyaring, dan dua plastik berisikan emas kotor.
"Kedua pelaku terancam penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Rizki juga menyampaikan bahwa penggerebekan tambang emas ilegal itu merupakan komitmen Polda Aceh dan Polres Aceh Barat untuk menindak para pelaku illegal mining. Sebab pertambangan ilegal tersebut sudah menjamur dan meresahkan, bahkan menjadi salah satu penyebab bencana alam, seperti banjir yang melanda sejumlah wilayah saat ini.
"Meski demikian, kita berharap ke depan pemerintah daerah lebih serius dan peran aktif seperti membuat regulasi aktivitas pertambangan ini, sehingga jangan terkesan masyarakat menjadi korban dalam penegakan hukum ini," ujarnya.