Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Polisi Tangkap Pasutri Diduga Pengedar Narkoba di Nagan Raya
23 Januari 2023 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial GH dan HS ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di area perkebunan sawit di Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan pasutri tersebut dilakukan pada Jumat (20/1/2023). Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua pelaku kerap melakukan transaksi sabu-sabu di area kebun sawit tersebut.
“Pasangan suami istri itu diduga telah lama menjadi bandar barang haram tersebut,” ujarnya kepada acehkini, Senin (23/1).
Setelah menerima laporan dari masyarakat, kata Vitra, Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya langsung bergerak menuju lokasi dan menangkap pasutri tersebut, meskipun barang bukti sabu-sabu sempat dibuang oleh pelaku ke dalam parit lokasi perkebunan.
“Dengan gerak sigap petugas, sabu-sabu yang dibuang tersebut berhasil diamankan serta langsung memborgol pasutri itu,” katanya.
Selain itu, lanjut Vitra, barang bukti sabu-sabu tersebut telah dimasukkan dalam kotak lem oleh pelaku, dengan jumlah dua paket dan beratnya mencapai 10,24 gram.
ADVERTISEMENT
Saat ini, pasutri asal Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, itu beserta barang bukti sabu-sabu telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kami meminta kepada masyarakat dalam Kabupaten Nagan Raya untuk memberikan informasi terkait adanya pemakai serta pelaku agen sabu-sabu, guna untuk dilakukan penindakan sampai ke akar-akarnya,” ujar Vitra.