Polisi Tangkap Satu Lagi Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Medan di Aceh

Konten Media Partner
31 Agustus 2021 8:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap pelaku pembunuhan sopir takni online asal Medan di Aceh. Foto: Dok. Polres Lhokseumawe
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap pelaku pembunuhan sopir takni online asal Medan di Aceh. Foto: Dok. Polres Lhokseumawe
ADVERTISEMENT
Polisi terus mengembangkan kasus pembunuhan sopir taksi online asal Medan, Sumatra Utara, yang mayatnya ditemukan di kilometer 31 kawasan Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Minggu (6/6/2021). Kepolisian Resor Lhokseumawe telah menangkap satu lagi tersangka pelaku pembunuhan sopir taksi online tersebut.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, total sudah dua pelaku ditangkap terkait dugaan kasus pembunuhan sopir taksi online asal Medan itu. Sementara satu pelaku lainnya berinisial LO masih diburu polisi.
"Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk dua tersangka pembunuh sopir Grab asal Medan, satu di antaranya ditangkap di kawasan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi, pada Kamis (26/8)," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto kepada jurnalis, Senin (30/8/2021).
Eko menyebutkan, kedua tersangka pembunuh sopir Grap asal Medan yang telah ditangkap itu masing-masingnya berinisial MY (29) warga Kabupaten Bireuen yang dibekuk pada Rabu (8/6) lalu, dan ND alias YN (42) warga Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau.
Menurut Kapolres Lhokseumawe, kasus pembunuhan itu terjadi pada Jumat (4/6/2021) di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Namun pengakuan tersangka, korban CY (58) dieksekusi di kawasan Kuta Makmur.
ADVERTISEMENT
Eko menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut bermula saat tersangka ND menelepon korban CY (58) pada Rabu (2/6/2021) meminta agar temannya MY diantar ke Kota Langsa, Aceh. Kemudian di hari berikutnya, Kamis (3/6), korban menghubungi MY setelah diberikan nomor kontak oleh ND.
"Saat itu, tersangka MY berpura-pura baru pulang dari Malaysia dan hendak menuju ke Kota Langsa," sebutnya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, korban menjemput tersangka MY di depan Kantor Imigrasi Medan. Selanjutnya, korban dan tersangka MY berangkat ke Langsa. Saat itu korban disebutka aktif berbagi lokasi dengan anaknya.
"Sesampainya di Langsa, MY meminta korban menjemput dua rekannya yakni ND dan LO di Simpang Komodor dan korban diminta oleh ketiga pelaku melanjutkan perjalanan ke Kota Lhokseumawe dengan iming-iming ongkos ditambah Rp 3 juta," kata Eko.
ADVERTISEMENT
"Kemudian setiba di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, korban sempat bertanya kepada pelaku 'kenapa gelap sekali'. Lalu ketiga tersangka menjerat leher korban dengan tali sabuk pengaman hingga tewas. ND mengambil alih kemudi dan membuang mayat korban di KM 31 jalan Sp KKA-Gunung Salak," tambahnya.
Kapolres Lhokseumawe menambahkan, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dan pakaian korban.
"Tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujar Eko.