Polisi Tangkap Terduga Pembakar Lahan di Aceh Tengah

Konten Media Partner
12 Februari 2020 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kebakaran hutan di Aceh. Foto: Adi Warsidi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebakaran hutan di Aceh. Foto: Adi Warsidi
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Aceh Tengah menangkap seorang pria terduga pembakar lahan seluas 8 hektare di kawasan Gunung Lancuk Leweng, Desa Asir-Asir, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Aceh.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah, Iptu Agus Riwayanto Diputra, mengatakan pria berinisial MY (41 tahun) ditangkap pada Sabtu (8/2).
Hari itu, sekitar pukul 12.30 WIB, MY pergi dari rumah ke kebun miliknya. Setiba di kebun, dia mengumpulkan ranting-ranting kayu dan dedaunan kering untuk dibakar.
"Setelah api menyala dan keadaan api masih kecil, lalu MY meninggalkannya dan pergi ke tempat istirahat miliknya yang berjarak 20 meter dari tumpukan ranting kayu dan dedaunan yang dibakar tersebut," kata Agus kepada acehkini, Rabu (12/2).
Polisi menangkap seorang terduga pembakar lahan di Kabupaten Aceh Tengah. Foto: Dok. Polres Aceh Tengah
Agus menambahkan, sekitar 10 menit MY istirahat, dia lalu melihat api pembakaran ranting kayu tadi sudah membesar, setinggi 1,5 meter.
Melihat hal tersebut, dengan spontan MY berlari ke lokasi pembakaran untuk memadamkan api, karena api membesar dan merambat ke tempat lain.
ADVERTISEMENT
"Lalu mencoba memadamkan api tetapi hanya sebagian saja, sebagian lagi tidak bisa, dan terjadilah kebakaran di lahan perkebunan di area lahan perkebunan milik tersangka," tutur Agus.
Sehingga akibat dari pembakaran lahan tersebut, imbuh Agus, seluas 8 hektare lahan di kawasan itu turut terbakar. Pada hari itu juga, polisi mengamankan MY sebagai terduga pembakar lahan.
"Satu orang tersangka tersebut telah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan. Saat ini telah ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah," sebut Agus.
Akibat kejadian itu, MY dijerat dengan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 Undang Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Ia terancam penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.