Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten Media Partner
Polisikan Dosen, Dekan FT Unsyiah Tak Terima Tudingan soal Tes CPNS
2 September 2019 9:46 WIB
ADVERTISEMENT
Saiful Mahdi, seorang dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), dilaporkan ke polisi oleh Dekan Fakultas Teknik (FT), Taufiq Saidi. Pelaporan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Saiful Mahdi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk menghadap penyidik Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, guna pemeriksaan lebih lanjut, Senin (2/9).
Taufik mengatakan pelaporan itu dipicu oleh komentar Saiful di sebuah grup WhatsApp bernama ‘Unsyiah KITA’ yang beranggotakan sekitar 100 dosen Unsyiah. Saiful menyampaikan komentar yang memunculkan tuduhan, hingga menimbulkan polemik terkait tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dosen di lingkungan Fakultas Teknik.
“Menuduh sesuatu yang tidak benar, terkait tes dosen pada Maret 2019 lalu,” kata Taufiq kepada acehkini, Senin (2/9).
Komentar itu tidak bisa diterima Taufiq. Dia kemudian melapor ke pihak Rektorat. “Saiful sebenarnya adalah kawan baiknya. Tetapi dalam hal ini, saya juga tidak menerima tuduhan terhadap institusi yang saya pimpin,” katanya.
Setelahnya, Saiful dan Taufiq sendiri dipanggil Komisi Etik Unsyiah terkait kisruh tersebut. Komisi Etik Unsyiah kemudian melaporkan kepada Rektor Unsyiah, Prof Samsul Rizal, hingga mengirimkan surat kepada Saiful Mahdi. Isinya meminta yang bersangkutan meminta maaf kepada Pimpinan Fakultas Teknik, melalui grup WA ‘Unsyiah KITA’.
ADVERTISEMENT
“Saiful tidak melakukan itu setelah menerima surat tersebut. Beberapa kali coba difasilitasi, tetapi juga tidak (meminta maaf),” kata Taufiq.
Proses berlanjut, Taufiq kemudian melaporkan masalah ini ke polisi, mengadukan Saiful Mahdi dengan UU ITE. “Kalau saya tak laporkan, dan membiarkannya, berarti seakan-akan tuduhan yang disampaikan Saiful telah benar. Saya tak menerimanya,” katanya.
“Tetapi kalau hari ini meminta maaf, saya akan mencabut laporan pengaduan di polisi, hari ini juga,” sambung Taufiq.
Rektor Unsyiah, Prof Syamsul Rizal, saat dihubungi acehkini membenarkan Saiful sebelumnya sudah disidang etik oleh Komisi Etik Unsyiah, yang terdiri dari pihak Senat Universitas. Surat yang dikeluarkannya meminta Saiful agar bersedia meminta maaf, sesuai rekomendasi komisi etik.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, mediasi telah dilakukan beberapa kali terkait tuduhan tersebut. “Tapi karena Saiful Mahdi terus-terusan merasa tidak bersalah, Dekan Teknik kemudian melapor ke polisi karena merasa tercemar nama baiknya,” ujar Rektor Unsyiah.
Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh, Syahrul, mengatakan pihaknya akan mendampingi seluruh proses hukum yang dihadapi oleh Saiful Mahdi. Mereka menilai, apa yang menimpa dosen MIPA Unsyiah tersebut adalah bentuk memperjuangkan kebebasan berpendapat.
Menurutnya, kritikan yang disampaikan Saiful hanya bermaksud menyampaikan pendapatnya terhadap hasil Tes CPNS Dosen Unsyiah 2019 terutama di Fakultas Teknik yang dinilai janggal. Penilaian itu merupakan hasil analisis berdasarkan ilmu statistik yang dia geluti. “Tidak berniat mencemarkan nama baik seseorang,” kata Syahrul.
Kritikan yang dimaksud, disampaikan Saiful pada Maret 2019 di grup WA ‘Unsyiah KITA’, berbunyi; “Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”
ADVERTISEMENT
Kata Syahrul, setelah menerima surat dari Rektor Unsyiah yang memintanya untuk memohon maaf atas komentar tersebut, Saiful membalas surat berisi keberatan. Dia merasa dirinya tidak pernah menjalani sidang etik di Senat Universitas Syiah Kuala. Surat balasan ikut ditembuskan kepada Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) di Jakarta.
"Saat ini kami sedang mendampingi Saiful memenuhi panggilan polisi," kata Syahrul, Senin pagi (2/9).
Lihat kronologi kasus versi LBH Banda Aceh:
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, membenarkan penetapan tersangka Saiful Mahdi, seorang dosen di Unsyiah, atas tuduhan diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
Sebelum penetapan itu, kata Trisno, institusinya telah memberikan agar pihak kampus menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. “Laporan sudah dari Juni, sudah lama, sudah kita berikan kesempatan saya pikir karena ini internal di kampus,” kata Trisno.
ADVERTISEMENT
Reporter: Adi Warsidi