Konten Media Partner

Polresta Banda Aceh Amankan 16 Motor Hasil Curanmor dan 12 Tersangka

22 Agustus 2019 20:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Banda Aceh menggelar konferensi terkait hasil pelaksanaan operasi sikat rencong 2019 di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (22/8). Foto: Husaini/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Banda Aceh menggelar konferensi terkait hasil pelaksanaan operasi sikat rencong 2019 di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (22/8). Foto: Husaini/acehkini
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap 12 tersangka pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) dalam Operasi Sikat Rencong 2019 yang digelar selama 1-20 Agustus. Selain mengamankan 12 tersangka, personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 16 barang bukti bukti berupa sepeda motor.
ADVERTISEMENT
"Selain mengamankan para tersangka, kita juga mengamankan barang bukti dari berbagai wilayah, baik Banda Aceh, Pidie, Tamiang, dan Medan," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (22/8).
Ia menyebut dari 17 belas laporan polisi dari berbagai Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, pihaknya berhasil mengamankan 12 tersangka baik di dalam Provinsi Aceh, maupun di luar Aceh dengan jumlah barang bukti sebanyak 16 sepeda motor.
"Kami juga menemukan 5 sepeda motor tanpa dilengkapi surat kepemilikan di saat pengendara sedang melakukan balapan liar di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh. Namun ini masih dalam penyelidikan kita," ujarnya.
Trisno menyatakan modus para tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya di antaranya menggunakan kunci T hingga merusak kunci sepeda motor. Dan untuk penjualan hasil pencurian sampai keluar Kota Banda Aceh.
Barang bukti kunci T yang digunakan tersangka curanmor. Foto: Husaini/acehkini
Lebih lanjut, Trisno menyampaikan, tidak ada kelompok khusus yang melakukan kejahatan curanmor tersebut, namun masih dilakukan secara perorangan.
ADVERTISEMENT
“Pelaku pencurian sepeda motor selalu bergerak, pindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya, sehingga membutuhkan waktu untuk dilakukan penangkapan oleh para personel, namun personel tetap bekerja hingga mendapatkan hasil yang maksimal,” sebut Trisno.
Ke-12 tersangka yang berhasil diamankan tersebut di antaranya berinisial S dan AP diamankan di Desa Kajhu Aceh Besar, DJ diamankan di Kota Medan, M diamankan di Aceh Tamiang. Kemudian FK diamankan di RSUZA Banda Aceh, A, H , M, A dan MI diamankan di Pidie.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, saat menyampaikan hasil pelaksanaan Operasi Sikat Rencong 2019 di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (22/8). Foto: Husaini/acehkini
"Sementara yang terakhir berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menjelang detik-detik berakhir Operasi Sikat Rencong 2019 ada dua tersangka, yakni EPR berhasil diamankan di Kota Medan pada 16 Agustus dan RN di Polres Pidie pada 20 Agustus," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tersangka RN disebutkan saat ini sedang dilakukan pengembangan terhadap kejahatan yang dilakukannya oleh Sat Reskrim Polres Pidie, Aceh.
Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
Sepeda motor hasil curanmor dan para tersangka yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dalam Operasi Sikat Rencong 2019. Foto: Husaini/acehkini
"Bagi masyarakat pemilik sepeda motor yang hilang, dapat melihat sepeda motornya di Polresta Banda Aceh dengan membawa surat kepemilikan," tutur Trisno.
Kapolresta Banda Aceh juga mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan kunci tambahan di sepeda motor. "Banyak sepeda motor tertinggal kunci di sepmornya hingga memudahkan para pelaku curanmor dalam melancarkan aksinya, ada juga yang meletakkan STNK di jok kenderaan bermotor, kami mohon kepada masyarakat agar tetap menggunakan kunci tambahan," pungkasnya.
Reporter: Husaini