Polri Ungkap Narkoba Jaringan Internasional di Aceh, Sita 2,5 Ton Sabu-Sabu

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 2,5 ton sabu-sabu berhasil disita sebagai barang bukti dan menangkap 18 orang tersangka.
Rilis pengungkapan 2,5 ton narkoba jenis sabu-sabu itu dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4). Pengungkapan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda mulai dari Aceh hingga Jakarta Barat.
Sigit menyampaikan, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.
"Pertama, merupakan joint operation antara Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditreskoba Polda Aceh dan BC Kemenkeu RI berikut Ditjen PAS Kemenkumham RI dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1.278 kilogram dan berhasil menahan 8 orang tersangka dengan TKP di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kota Banda Aceh, dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar," ujar Sigit dalam siaran pers dari Humas Polda Aceh, Rabu (28/4).
Berikutnya, lanjut Sigit, oleh Satgasus Merah Putih berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, dengan barang bukti seberat 1.267 kilogram dan menangkap 10 orang tersangka termasuk dari TKP ketiga di Pertokoan Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu-sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia," sebutnya.
Ia menjelaskan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya terpaksa ditembak.
Lebih lanjut, Sigit menyampaikan, adapun peran dari tersangka tersebut, yakni tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.
Berikutnya delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.
"Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional," ujarnya.
Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.
"Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kami amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini," sebutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.
