Positif COVID-19 Palsukan Tes PCR untuk ke Jakarta, Ditangkap Saat Naik Pesawat
·waktu baca 1 menit

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap seorang pria berinisial AOS (26 tahun) karena memalsukan surat keterangan hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR). Dia mengubah hasil tes positif menjadi negatif.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Winardy menuturkan, pria tersebut ditangkap di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar pada saat hendak naik pesawat tujuan Jakarta, pada Rabu (7/7). Pemalsuan surat terungkap melalui hasil validasi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat petugas KKP yang kemudian diserahkan ke polisi untuk diproses hukum," kata Winardy kepada jurnalis, Kamis (8/7).
Menurut Winardy, pria tersebut telah melakukan tes PCR dengan hasil positif di Laboratorium Kesehatan Daerah Aceh. Namun dia menscan surat keterangan positif, lalu mengubahnya menjadi negatif.
Perbuatan demikian, menurut Winardy, sangat berbahaya karena sudah positif COVID-19 tapi nekat melakukan perjalanan dengan melanggar hukum.
"Tindakannya itu bisa membahayakan masyarakat yang lain, mulai dari check in (mendaftar untuk naik pesawat) sampai ke dalam pesawat ia akan terus menyebarkan virus COVID-19," ujar Winardy.
Kini pria tersebut sudah diisolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. Polisi menyita hasil tes PCR palsu, kartu identitas, dan tiket pesawat untuk penyidikan. "Ia akan dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat," katanya. []
