PPKM Diperpanjang, Wilayah Level 4 di Aceh Tinggal Dua Kabupaten

Konten Media Partner
22 September 2021 15:46 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serbuan vaksinasi dan bakti sosial nusantara yang digelar alumni Akabri 98 di Aceh, Selasa (21/9). Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Serbuan vaksinasi dan bakti sosial nusantara yang digelar alumni Akabri 98 di Aceh, Selasa (21/9). Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4, level 3 dengan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran virus corona. Perpanjangan Ingub tersebut berlaku sejak 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, Ingub Nomor 20 INSTR Tahun 2021 itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
"Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)," ujar Iswanto dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9).
Gubernur Aceh Nova Iriansyah (tengah) didampingi Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen Achmad saat memantau serbuan vaksinasi dan bakti sosial Akabri 98, Selasa (21/9). Foto: Abdul Hadi/acehkini
Iswanto menjelaskan, isi Ingub tersebut memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan oleh para bupati dan wali kota serta para pihak SKPA terkait. Pada poin kesatu Ingub itu, disebutkan agar Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.
ADVERTISEMENT
Pertama adalah Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Kemudian untuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong.
"Pada zona merah, pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial," sebut Iswanto.
Status PPKM 23 Kabupaten/Kota di Aceh
Ingub tersebut juga memuat kondisi status level PPKM di 23 kabupaten/kota di Aceh, untuk menjadi perhatian bagi bupati dan wali kota dalam menyusun kebijakan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Pekan lalu, ada tiga kabupaten/kota yang berstatus PPKM Level 4. Namun per pekan ini ada dua kabupaten yang berlaku PPKM Level 4, yakni Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Tamiang.
ADVERTISEMENT
Sementara sebanyak 13 kabupaten/kota di Aceh kini berada dalam kategori PPKM Level 3, terdiri dari Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Simeulue, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Kota Banda Aceh, Sabang, Lhokseumawe, Langsa dan Subulussalam.
Sisa 8 kabupaten/kota lainnya di Aceh masuk dalam PPKM Level 2, yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Singkil, Bireuen, Bener Meriah dan Pidie Jaya.