Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Premi BPJS Kesehatan 2,2 Juta Warga Aceh Dihentikan, DPRA: Untuk Evaluasi
11 Maret 2022 16:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh menghentikan bayar premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 2,2 juta warga Aceh yang dilakukan melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Penghentian ini merupakan keputusan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi V DPRA–membidangi kesehatan–, M. Rizal Faveli Kirani, mengatakan penghentian ini sebagai langkah untuk mengevaluasi kerja sama Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan untuk program JKA.
Melalui kerja sama itu, Pemerintah Aceh membayar premi 2,2 juta warga sebesar Rp 1,2 triliun setiap tahun. "Itu sudah berlangsung sangat lama, tapi tidak pernah dievaluasi. Banyak sekali keluhan masyarakat sehingga tahun ini kami mengevaluasi," kata Faveli, Jumat (11/3).
Menurut Falevi, program JKA milik Pemerintah Aceh yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kerap dikeluhkan oleh masyarakat. Misalnya, ada beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung. "Semua penyakit rakyat Aceh yang miskin itu seharusnya di-cover (ditanggung)," ujarnya.
Hasil evaluasi nanti, Pemerintah Aceh dan DPRA akan memutuskan nasib kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Menurut Falevi, Pemerintah Aceh harus membuat skema penetapan kriteria orang-orang yang bakal ditanggung jaminan kesehatannya. "Tidak semua orang harus di-cover (ditanggung). Sehingga bantuan layanan kesehatan rakyat Aceh betul-betul menyentuh pihak yang membutuhkan," katanya.
Selama ini, Pemerintah Aceh melalui JKA menanggung semua premi BPJS Kesehatan rakyat Aceh, baik miskin dan mampu.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan dari total 5 juta penduduk Aceh, jaminan kesehatan 2,2 juta orang selama ini ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA dan 2,1 juta orang ditanggung pemerintah pusat melalui JKN. Sisanya, 801 ribu PNS/TNI/Polri dan 123 ribu peserta jaminan kesehatan mandiri.
Penghentian pembayaran premi BPJS Kesehatan ini membuat 2,2 juta orang kini harus membayar mandiri.