Konten Media Partner

Pria di Aceh Perkosa Keponakan 13 Tahun Jelang Berbuka Puasa

ACEHKINIverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyidik Polisi memeriksa HU, pelaku pemerkosaan. Foto: Polres Pidie
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Polisi memeriksa HU, pelaku pemerkosaan. Foto: Polres Pidie

Seorang pria berinisial HU (54 tahun) di Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh, diduga memperkosa keponakan berusia 13 tahun. Dugaan pemerkosaan dilakukan menjelang waktu berbuka puasa atau pukul 17.15 WIB, Senin (18/4) lalu.

Polisi menangkap lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu di Dusun Alue Breuh, Gampong Mane, Kecamatan Mane, Pidie, Kamis (21/4) sore. Menurut polisi, dugaan pemerkosaan pada Senin pekan lalu adalah yang kedua kali dilakukan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pidie, Inspektur Satu Muhammad Rizal, menuturkan, kali pertama dilakukan pada Desember 2021 di rumah HU. Adapun kali kedua pada Senin lalu terjadi di rumah korban. Kedua rumah itu berdekatan.

Setelah dugaan pemerkosaan pertama, menurut Muhammad Rizal, HU melarang dan mengancam keponakannya agar tidak bercerita ke orang lain. "Karena ancaman tersebut korban tidak berani melawan dan hanya diam saja," katanya Sabtu (23/4).

kumparan post embed

Perbuatan HU terbongkar sewaktu pemerkosaan kedua kali. HU tepergok istrinya. Belakangan ibu korban tahu kasus itu sehingga korban mulai menceritakan kekerasan seksual yang ia alami. Keluarga korban lalu melaporkannya ke Kepolisian Resor Pidie.

Menurut Muhammad, HU saat ini ditahan di kantor Kepolisian Resor Pidie untuk diproses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 46 juncto Pasal 47 juncto Pasal 48 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []