news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Prostitusi Online yang Diungkap Polisi di Aceh Bertarif Rp 800 Ribu-Rp 1,2 Juta

Konten Media Partner
19 Oktober 2022 18:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama merilis pengungkapan praktik prostitusi online di Banda Aceh dan Aceh Besar, Rabu (19/10). Foto: Dok. Polisi
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama merilis pengungkapan praktik prostitusi online di Banda Aceh dan Aceh Besar, Rabu (19/10). Foto: Dok. Polisi
ADVERTISEMENT
Prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp di dua hotel berbeda dalam wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Aceh, diungkap polisi. Dari pengungkapan itu, terungkap tarif yang ditetapkan oleh muncikari adalah Rp 800 ribu dan Rp 1,2 juta untuk sekali transaksi prostitusi.
ADVERTISEMENT
"Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik tersebut di salah satu hotel yang ada di Aceh Besar," ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan, Rabu (19/10).
Fadillah mengatakan, dari pengungkapan bisnis lendir tersebut diamankan 9 orang. Empat di antaranya diduga sebagai muncikari, sedangkan lima orang lainnya sebagai pekerja seks komersial atau PSK.
Polresta Banda Aceh menahan empat orang muncikari yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online, Rabu (19/10/2022).
Keempat terduga muncikari yang ditangkap terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki, masing-masingnya berinisial RA (25), SM (23), OS (24), dan FF (22). Semua mereka berasal dari Banda Aceh.
Adapun lima PSK yang ikut diamankan berinisial RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) Ibu Rumah Tangga asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) IRT asal Aceh Utara.
ADVERTISEMENT
Fadillah menjelaskan, penangkapan terhadap sembilan terduga pelaku prostitusi online tersebut dilakukan pada Jumat (14/10/2022) malam. Pengungkapan dilakukan personel Satreskrim dan Satintelkam Polresta Banda Aceh.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan muncikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut. Muncikari tersebut mematok harga Rp 1,2 juta untuk sekali transaksi.
"Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk muncikari," kata Fadillah.
Setelah pengungkapan prostitusi di salah satu hotel di Aceh Besar dengan menangkap lima orang, polisi melakukan pengembangan dan didapat informasi adanya praktik prostitusi di salah satu hotel di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Di sini, petugas menangkap empat orang.
"Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan bahwa muncikari tersebut mematok tarif Rp 800 ribu untuk sekali order," ujar Fadillah.
ADVERTISEMENT