Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Prostitusi Online yang Diungkap Polisi di Aceh Bertarif Rp 800 Ribu-Rp 1,2 Juta
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik tersebut di salah satu hotel yang ada di Aceh Besar," ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan, Rabu (19/10).
Fadillah mengatakan, dari pengungkapan bisnis lendir tersebut diamankan 9 orang. Empat di antaranya diduga sebagai muncikari, sedangkan lima orang lainnya sebagai pekerja seks komersial atau PSK.
Keempat terduga muncikari yang ditangkap terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki, masing-masingnya berinisial RA (25), SM (23), OS (24), dan FF (22). Semua mereka berasal dari Banda Aceh.
Adapun lima PSK yang ikut diamankan berinisial RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) Ibu Rumah Tangga asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) IRT asal Aceh Utara.
ADVERTISEMENT
Fadillah menjelaskan, penangkapan terhadap sembilan terduga pelaku prostitusi online tersebut dilakukan pada Jumat (14/10/2022) malam. Pengungkapan dilakukan personel Satreskrim dan Satintelkam Polresta Banda Aceh.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan muncikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut. Muncikari tersebut mematok harga Rp 1,2 juta untuk sekali transaksi.
"Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk muncikari," kata Fadillah.
Setelah pengungkapan prostitusi di salah satu hotel di Aceh Besar dengan menangkap lima orang, polisi melakukan pengembangan dan didapat informasi adanya praktik prostitusi di salah satu hotel di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Di sini, petugas menangkap empat orang.
"Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan bahwa muncikari tersebut mematok tarif Rp 800 ribu untuk sekali order," ujar Fadillah.
ADVERTISEMENT