Raja Thailand Ulang Tahun, 51 Nelayan Aceh Dibebaskan

Konten Media Partner
11 September 2020 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KRI Songkhla menjenguk para nelayan. Dok. KRI Songkhla
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KRI Songkhla menjenguk para nelayan. Dok. KRI Songkhla
ADVERTISEMENT
Sebanyak 51 nelayan asal Aceh Timur yang selama ini ditahan di penjara Phang Ngah, Thailand, mendapatkan amnesti dari Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn atau Rama X dalam rangka ulang tahunnya pada 28 Juli 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Amnesti tersebut ditetapkan melalui keputusan Hakim Pengadilan Phang Ngah, Rabu (09/09). “Para Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut telah dibebaskan dari penjara Phang Ngah, dan dipindahkan ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok, untuk selanjutnya dipulangkan ke tanah air,” demikian keterangan dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia, Jumat (11/9/2020).
Para nelayan tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Thailand. Pada bulan Januari 2020, 30 nelayan dan 3 anak di bawah umur ditangkap, kemudian pada bulan Februari 2020, 21 nelayan dan 3 anak di bawah umur kembali ditangkap karena permasalahan yang sama. Untuk 6 WNI nelayan di bawah umur telah direpatriasi pada 16 Juli 2020.
Perwakilan Indonesia di Thailand, sejak awal penangkapan para nelayan telah hadir memberikan pendampingan hukum dan mengupayakan keringanan. Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla, juga menyediakan jasa penerjemah, memberikan bantuan logistik hingga memfasilitasi komunikasi para nelayan dengan keluarganya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Setelah pemberian amnesti, Perwakilan Indonesia tetap aktif memberikan pelayanan bagi para WNI tersebut dengan memberikan bantuan kekonsuleran dan pelayanan dokumen keimigrasian. Untuk proses kepulangannya, Indonesia akan mengupayakan seluruh nelayan untuk menjadi peserta repatriasi dengan mengikuti protokol kesehatan dari Bangkok ke Jakarta dan untuk selanjutnya kembali ke Provinsi Aceh. []