Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Razia 16 Pekerja Asing, Imigrasi Aceh Tidak Temukan Pelanggaran
27 Februari 2019 17:36 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Petugas Imigrasi Kelas 1 Banda Aceh, bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melakukan razia Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah hukum Banda Aceh dan Aceh Besar, Rabu (27/2). Salah satu tempat yang dirazia adalah PT Solusi Bangun Andalas (SBA), sebuah perusahaan semen yang berada di Lhoknga, Aceh Besar.
ADVERTISEMENT
Petugas melakukan razia setelah adanya aksi dari warga sekitar yang menolak adanya tenaga asing di perusahaan semen tersebut. Lihat video di bawah ini:
Powerplane Manajer PT Solusi Bangun Andalas (SBA), Firman Septriadi Tarigan mengatakan untuk proyek saat ini, para tenaga kerja asing mulai bekerja sejak Oktober 2018. “Awalnya berjumlah 51 TKA, dan sekitar 80 dari lokal,” katanya.
Dia mengakui, beberapa waktu lalu ada sedikit masalah dengan izin tenaga kerjanya, karena ada kesalahan teknis di badan usahanya. “Sebenarnya mereka punya tiga badan usaha, tapi yang kemarin itu dimasukkan cuma bagian rekontruksi,” ujarnya.
Mereka yang bermasalah dengan izin diminta melengkapi kembali, supaya tidak bermasalah dengan hukum. “Jadi saat ini yang tinggal hanya 16 orang TKA pekerja skill dari sebelumnya 51 orang,” jelas Firman.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas 1 Banda Aceh, Sayid Zulkifli mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan baik di lokasi kerja, dan tempat tinggal ke 16 tenaga kerja asing tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran.
“Sebanyak 16 tenaga asing memiliki dokumen sah, mereka bekerja sebagai teknikal. Ada 15 warga China dan satu dari Australia, sejauh ini tidak ada pelanggaran,” ujar Sayid Zulkifli.
Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, Sayid Zukifli menambahkan mereka juga memiliki dokumen sah secara keimigrasian, selanjutnya mereka diperbolehkan bekerja kembali. []
Reporter: Suparta