Razia Kafe dan Hotel, Satpol PP WH Kota Banda Aceh Temukan Miras-Pasangan Mesum

Konten Media Partner
22 Agustus 2021 19:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah barang bukti minuman keras (miras) yang diamankan di salah satu kafe dalam razia pelanggaran Syariat Islam. Foto: Dok. Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah barang bukti minuman keras (miras) yang diamankan di salah satu kafe dalam razia pelanggaran Syariat Islam. Foto: Dok. Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Banda Aceh melakukan razia rutin penegakan syariat Islam di sejumlah kafe dan hotel. Pada razia Jumat (20/8) malam, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras (miras) di salah satu kafe dan juga mengamankan dua pasangan yang diduga berbuat mesum di dua hotel berbeda.
ADVERTISEMENT
"Pelanggaran pertama yaitu minuman keras dan juga ada karaoke di salah satu kafe di kawasan Meuraxa. Ini pelanggaran PPKM karena sudah di atas jam 22.00 WIB," ujar Kepala Satpol PP & WH Kota Banda Aceh Ardiansyah kepada awak media, Sabtu (21/8).
Di kafe tersebut, petugas mengamankan lima laki-laki dan lima perempuan serta barang bukti minuman keras. Miras yang ditemukan dalam razia sekitar pukul 23.00 WIB itu dikemas dalam botol Soju (minuman beralkohol khas Korea Selatan) yang bertuliskan huruf Korea.
Terkait pelanggaran ini, kata Ardiansyah, pemilik kafe akan diberikan sanksi tegas dan apabila kedapatan melakukan hal yang sama maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin.
Pasangan yang diduga berbuat khalwat/mesum diamankan petugas di salah satu hotel dalam razia pada Jumat (20/8) malam. Foto: Dok. Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh
Tak hanya miras dan pelanggaran PPKM tersebut, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga mendapati pelanggaran Syariat Islam di hotel kawasan Peunayong dan Lampriet. Petugas mengamankan dua pasangan yang diduga berbuat mesum di dua hotel tersebut, satu di antaranya diketahui sudah bersuami.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah menjaring pelanggar syariat Islam di kawasan Peunayong dan Lampriet. Satpol PP mendapatkan pasangan khalwat dan langsung mengamankan pasangan tersebut," kata Ardiansyah.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, kedua pasangan tidak sah itu kini sedang dalam proses tindak lanjut dan nantinya akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan Qanun yang berlaku.
"Nantinya para pelanggar syariat akan dihukum dengan Qanun Jinayat setelah didalami indikasinya," jelas Ardiansyah.
Sementara untuk hotel yang telah kedapatan melakukan pelanggaran syariat Islam tersebut, kata Ardiansyah, akan ditindak tegas dengan memanggil para pemilik dan diberikan peringatan keras.
"Jika mengulangi sekali lagi kita cabut izinnya. Intinya Satpol PP Kota Banda Aceh tidak main-main terhadap pelanggaran syariat Islam," sebutnya.