Konten Media Partner

Razia Kendaraan Paling Disukai: Sidang di Tempat

31 Oktober 2019 15:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razia kenderaan bermotor di kawasan jalan Teuku Umar, Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Razia kenderaan bermotor di kawasan jalan Teuku Umar, Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Siapa pun akan malas berurusan dengan polisi dalam razia kendaraan bermotor. Apalagi kalau merasa ada kekurangan surat-surat kendaraan, atau pun lupa memakai helm dan sederet pelanggaran lainnya. Jika sudah ditilang, maka urusan akan panjang.
ADVERTISEMENT
Tetapi tidak jika razia dilakukan terpadu dan gabungan, melibatkan hakim dan jaksa untuk sidang di tempat. Para pelanggar merasa dimudahkan, kalau terjaring karena melanggar aturan berkendaraan dan lalu-lintas. Seperti yang dialami Sandy, seorang pelanggar yang ditilang dalam rangkaian Operasi Zebra Rencong 2019, di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Kamis (31/10).
Sandy mengakui tidak keberatan dengan operasi tilang dengan sidang di tempat yang dilakukan oleh aparat gabungan. “Saya lebih suka razia seperti ini, lebih terbuka. Selain itu jelas jumlah denda dan uangnya kemana, karena disidang langsung,” jelas Sandy.
Dia diputuskan hakim harus membayar denda sebesar Rp 50 ribu, setelah kedapatan lalai membayar pajak sepeda motornya.
Razia melibatkan hakim, yang melanggar akan disidang di tempat. Foto: Suparta/acehkini
Razia dengan sidang di tempat dilakukan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh itu, melibatkan Polisi Militer dari Kodam Iskandar Muda, selain Hakim dan Jaksa serta petugas teller sebuah bank pemerintah.
ADVERTISEMENT
Semua kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat sah akan dilakukan penindakan berupa tilang. “Yang kena tilang langsung disidang di sini oleh rekan kita dari pengadilan maupun kejaksaan. Nanti mereka yang memutuskan nilai denda berapa, dan langsung dibayarkan di tempat,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nasyadi, Kepala Bagian Bidang Operasi Ditlantas Polda Aceh.
Menurutnya, razia seperti ini sudah berlangsung sejak 23 Oktober 2019, dengan sandi Operasi Zebra Rencong 2019. Operasi akan berakhir 5 November mendatang.
Selama 8 hari operasi berjalan, polisi telah menilang sebanyak 7.461 orang pelanggar lalu lintas di seluruh Aceh. Kepolisian selalu mengimbau seluruh masyarakat untuk melengkapi surat-surat kenderaan bermotor, maupun mematuhi aturan lalu lintas. []
Razia melibatkan Polisi MIliter. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT