Revisi UU Pemerintahan Aceh Perlu Dikawal Ketat

Konten Media Partner
8 Maret 2023 19:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agenda sosialisasi draf UUPA di Pidie Jaya. Foto: Humas DPR Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Agenda sosialisasi draf UUPA di Pidie Jaya. Foto: Humas DPR Aceh
ADVERTISEMENT
Pembahasan draft revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) diminta tidak tergesa-gesa. Tim yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh untuk mengadvokasi perubahan ini juga diminta mengawal ketat agar tidak melemahkan UUPA sendiri.
ADVERTISEMENT
Demikian kesimpulan hasil diskusi dalam sosialisasi draft perubahan UUPA yang berlangsung di Pidie Jaya, pada Senin lalu sebagaimana dikutip dari laman DPR Aceh, Rabu (8/3). Sosialisasi draf perubahan UUPA tersebut dibuka Wakil Ketua DPR Aceh, Dalimi.
Hadir dalam sosialisasi ini Sekretaris Tim Sosialisasi UUPA Zona II, M Rizal Falevi Kirani, Syakya Meirizal, T. M. Nurlif, Tgk Anwar, dan Juanda Djamal. Para peserta adalah unsur Forkopimda dan para pejabat di Pidie Jaya.
Dalimi mengatakan UUPA perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan sesuai dengan kondisi terkini. Undang-undang yang telah berjalan lebih kurang 17 tahun tersebut kerap disuarakan olah masyarakat untuk direvisi. Namun, rencana itu baru dilakukan setahun terakhir setelah DPR RI memasukkan revisi UUPA dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
ADVERTISEMENT
"Sebelum melakukan revisi tersebut, DPR RI harus terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan DPR Aceh," kata Dalimi.
Terdapat beberapa pertimbangan yang membuat UUPA perlu direvisi. Salah satunya karena adanya tinjauan politis pasca-lahirnya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak kepada undang-undang hasil kesepakatan damai Aceh tersebut.
Poin putusan MK yang disebut berdampak pada perubahan UUPA tersebut adalah Keputusan MK Nomor 30/PU-VIII/2010 yang berimbas pada Pasal 256 UU No. 11 Tahun 2006 terkait calon perseorangan. Selanjutnya keputusan MK Nomor 51/PU-XIV/2016 yang mematahkan ketentuan dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b UUPA terkait calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan tidak pernah dihukum tindak pidana kejahatan dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
Revisi UUPA juga perlu dilakukan lantaran putusan MK lainnya yang turut berimbas negatif bagi undang-undang tersebut.
Saat sosialisasi di Pidie Jaya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur, Amzar menyarankan agar draf revisi UUPA ini jangan buru-buru dibahas. “Agar kabupaten/kota juga bisa membentuk tim untuk membahas UUPA yang nantinya akan disampaikan ke DPRA," ujarnya.
Dia menyebutkan lahirnya UU Cipta Kerja juga dikhawatirkan akan mengganggu Pasal 163 UUPA tentang Investasi. Hal ini menurutnya perlu mendapat perhatian dari seluruh masyarakat Aceh agar kewenangan tersebut tidak lagi digerus oleh Pemerintah Pusat.
"Kalau kita tidak memperkuat kewenangan ini terkait dengan perizinan Pemerintah Aceh, maka ini akan kita lepas lagi," tegas Amzar.
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua PGRI Pidie Jaya, Taufik, juga menyorot Pasal 18 dalam draft revisi UUPA yang menyebutkan Aceh tidak perlu mengikuti standar nasional. Menurutnya hal ini menjadi rancu terutama untuk bidang pendidikan lantaran Aceh masih memiliki lembaga pendidikan seperti Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Aliyah yang tunduk pada standar nasional. []
ADVERTISEMENT