Konten Media Partner

Ribuan Mahasiswa di Aceh Minta Semua Anggota DPRA Temui Mereka

26 September 2019 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi mahasiswa Aceh di depan Kantor DPRA di Jalan Teungku Daud Beureu'eh, Banda Aceh, Kamis (26/9). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Aksi mahasiswa Aceh di depan Kantor DPRA di Jalan Teungku Daud Beureu'eh, Banda Aceh, Kamis (26/9). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Ribuan mahasiswa dari pelbagai perguruan tinggi di Banda Aceh berdemonstrasi dan memadati halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Jalan Teungku Daud Beureu'eh, Banda Aceh, Kamis (26/9). Dalam aksinya, mereka menuntut semua anggota DPRA agar turun menjumpai mereka.
ADVERTISEMENT
"Kami menuntut semua anggota DPR Aceh agar turun bersama-sama di sini," kata salah seorang mahasiswa yang berorasi melalui pengeras suara.
Dalam orasinya, mereka menyuarakan penolakan sejumlah Rancangan Undang-Undang yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Hingga pukul 12.00 WIB, belum ada anggota dewan yang keluar dari kantor untuk menemui massa.
Aksi demonstrasi mahasiswa Aceh menolak revisi UU KPK dan RKUHP, Kamis (26/9). Foto: Suparta/acehkini
Beberapa mahasiswa menampilkan aksi teatrikal di antara kerumunan massa di depan gedung DPR Aceh. Foto: Suparta/acehkini
"Tolong hargai mahasiswa ini, lihat kawan-kawan di sini. Mereka ingin menyampaikan beberapa hal. Masyarakat tidak tahu apa itu reformasi dan represi, tapi yang mereka mau hak mereka diberikan sesuai proporsinya," kata orator lainnya di hadapan massa.
Di halaman kantor DPRA, massa berorasi secara bergantian. Beberapa mahasiswa juga melakukan aksi teatrikal di antara kerumunan massa. Aksi teatrikal ini diiringi pukulan musik rapai tradisi Aceh.
ADVERTISEMENT
Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu aparat kepolisian berdiri membentengi mahasiswa di teras Kantor DPRA.
Aksi mahasiswa mendapat pengawalan ketat dari petugas keamanan. Foto: Suparta/acehkini
Dalam aksi ini, mahasiswa menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, meminta pemerintah (presiden) untuk mengeluarkan PERPPU pembatalan UU KPK serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kedua, meminta DPR RI membatalkan RUU KUHP yang bermasalah, di antaranya Pasal 218, 220, 241, dan 340.
Ketiga, meminta kepada DPR RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU.
Keempat, menuntut negara mengusut dan mengadili oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah Indonesia.
Aksi demo mahasiswa Aceh menolak revisi UU KPK dan RKUHP, Kamis (26/9).
Reporter: Habil Razali