Konten Media Partner

Sanksi Berat Cabut KTP: Satpol PP Mulai Sosialisasi Wajib Masker di Banda Aceh

ACEHKINIverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sosialisasi peraturan wajib bermasker di Pasar Aceh. Dok. Satpol PP dan WH Banda Aceh.
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi peraturan wajib bermasker di Pasar Aceh. Dok. Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satpol PP dan WH Banda Aceh telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri dan unsur pemerintah daerah, guna melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 25 Tahun 2020, tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan COVID-19 di wilayah Banda Aceh.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat mengatakan bahwa sosialisasi ini sesuai dengan hasil rapat Forkopimda sebelumnya, bahwa peraturan tersebut efektif berlaku mulai Sabtu, 16 Mei 2020 mendatang. “Sosialisasi penting kerena peraturan tersebut juga memberikan berbagai sanksi bagi pelanggar,” katanya, Kamis (14/5/2020)

Sosialisasi pertama ke tempat keramaian dilakukan Tim Gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan Banda Aceh, dan Dinas Komunikasi Informasi, di pasar Peunanyong dan Pasar Aceh, pada Kamis (14/5).

“Jadi sebelum kita berlakukan sanksi terhadap masyarakat, terlebih dahulu kita melakukan sosialisasi agar masyarakat kita benar-benar bisa menaati dan menjalankan peraturan Wali Kota dalam mencegah COVID-19 di Banda Aceh,” jelas Hidayat.

Sosialisasi di Pasar Peunayong.

Sebagaimana yang tertulis dalam peraturan, ada tiga (3) sanksi yang akan diterima masyarakat yang tidak mengikuti peraturan memakai masker tersebut. Pertama, pencatatan identitas yang bersangkutan, kedua tidak diberikan layanan dalam fasilitas publik yang ada di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

“Sangsi yang terberat saya pikir adalah yang ketiga, yaitu pencabutan identitas berupa KTP. Jika sudah dicabut, kita khawatirkan masyakat tidak bisa melakukan pengurusan kegiatan-kegiatan dan aktivitas lainnya,” kata Hidayat.

Tak hanya bagi warga Kota Banda Aceh, Perwal Nomor 25 Tahun 2020 ini juga berlaku bagi masyarakat luar daerah yang datang ke Banda Aceh. “Apabila sudah mengetahui Perwal ini dan tidak mematuhinya maka dia akan kita kembalikan ke wilayahnya. Jadi ketika memasuki Kota Banda Aceh berarti sudah harus megikuti peraturan di Banda Aceh,” ujarnya.

Sosialisasi di Pasar Peunayong.

Hidayat berharap kepada warga agar serius tentang aturan penggunaan masker ini. “Jangan terlalu abai dan cuek, walaupun jumlah kasusnya sudah tidak ada lagi yang positif tapi kewaspadaan ini harus kita jaga bersama. Minimal kita bisa menjaga orang-orang di sekitar kita dan orang-orang yang kita sayangi,” harapnya.

Saat sosialisasi ke pasar-pasar, para pembeli dan penjual yang tidak memakai masker ditegur dan diingatkan. Mereka juga diminta selalu menjaga jarak, selalu cuci tangan sebelum dan setelah melakukan aktivitas. “Jangan sampai mereka lalai, kalo ini sudah terbiasa, mudah-mudahan COVID-19 ini cepat berakhir di Kota Banda Aceh,” sebutnya.

Sosialisasi akan terus dilakukan secara intensif ke warung kopi, café dan pusat keramaian lainnya mulai malam ini. Selanjutnya razia besar-besaran untuk memantau kepatuhan warga memakai masker akan dilakukan mulai 16 Mei 2020. []