Satu Pria Ditangkap karena Diduga Terlibat Jaringan Penembak Pos Polisi di Aceh

Konten Media Partner
9 November 2021 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian melakukan identifikasi lokasi atau olah TKP penembakan Pos Polisi Panton Reu di Gampong Manggie, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, Kamis (28/10). Foto: Siti Aisyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian melakukan identifikasi lokasi atau olah TKP penembakan Pos Polisi Panton Reu di Gampong Manggie, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, Kamis (28/10). Foto: Siti Aisyah/acehkini
ADVERTISEMENT
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Kepolisian Resor Aceh Barat menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan penembak pos polisi di Desa Manggie, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat. Ia berperan sebagai pemantau lokasi.
ADVERTISEMENT
Pria yang ditangkap itu berinisial JH. "JH ini memantau menggunakan HT (handy talkie), baik sebelum maupun sesudah penembakan terjadi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy, Selasa (9/11).
Dari JH polisi menyita barang bukti berupa dua HT dan satu sepeda motor. Polisi mengatakan masih memeriksa JH secara maraton untuk mendalami kembali asal usul senjata api yang dipakai. Hasil pemeriksaan sementara, senjata yang digunakan jaringan penembak itu jenis AK 56 dan M16.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: Suparta/acehkini
Winardy mengklaim motif penembakan itu karena komplotan penembak sakit hati ke polisi yang kerap menindak tambang ilegal di kawasan Panton Reu.
Kepolisian Daerah Aceh hingga kini masih memburu 6 orang lagi yang diduga terlibat dalam penembakan pos polisi itu. Winardy meminta mereka menyerahkan diri ke polisi karena identitas mereka diklaim sudah diketahui.
ADVERTISEMENT
Sebelum menangkap JH, polisi sempat membekuk lima orang, tapi empat orang dibebaskan karena tidak terlibat. Sementara seorang di antaranya berinisial DP meski tidak terlibat dalam penembakan pos polisi, tapi dijerat Undang-Undang Darurat karena menyimpan tiga peluru aktif berkaliber 5,56 milimeter.
"Secara scientific investigation oleh penyidik maka penyidik berkesimpulan DP tidak terlibat penembakan pos polisi," kata Winardy. Kini DP ditangguhkan penahanan karena ada jaminan dari kuasa hukum dan kepala desa.
Sebagaimana diketahui, pos polisi di Desa Manggie, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, diduga ditembak pada Kamis, 28 Oktober 2021 sekitar pukul 03.15 WIB. Tidak ada yang terluka akibat penembakan ini.