Sebuah Kafe di Banda Aceh Disegel karena Kegiatan Melanggar Syariat Islam
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebuah kafe di kawasan Kuala Cangkoi, Kota Banda Aceh , disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) karena diduga ada kegiatan yang melanggar aturan syariat Islam . Petugas gabungan dua kali menemukan minuman keras (miras ) di kafe tersebut.
ADVERTISEMENT
"Penyegelan ini dilakukan atas dasar pelanggaran yang telah dilakukan oleh pemilik kafe dan ini telah berulang-ulang kejadiannya," ujar Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Ardiansyah dalam keterangannya kepada jurnalis, Sabtu (11/9).
Penyegalan kafe tersebut dilakukan pada Jumat (10/9). Ardiansyah menyebut penutupan kafe itu karena telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Yang pertama kita telah mendapati pelanggaran terkait minuman keras dan pelanggaran PPKM pada bulan Agustus 2021 lalu, dan selanjutnya tim Rimueng Polresta kembali menemukan pelanggan yang sama seminggu setelahnya," jelasnya.
"Setelah dilakukan penyegelan ini, juga akan menunggu keputusan hukum selanjutnya. Mengingat tempat usaha ini belum memiliki izin, dan telah melanggar ketentuan yang berlaku di wilayah hukum Kota Banda Aceh," tambah Ardiansyah.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyampaikan, penyegelan kafe itu merupakan bentuk komitmen Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Wakilnya Zainal Arifin dalam menegakkan syariat Islam di ibu kota Aceh.
"Pak Wali tidak mentolerir adanya praktik-praktik yang melanggar pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh. Sekecil apa pun pelanggarannya tetap kita tindak lanjuti," sebut Ardiansyah.