Sehari Uji Coba, Tilang Elektronik di Aceh Deteksi 5.614 Pelanggaran Lalu Lintas

Konten Media Partner
15 September 2021 14:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamera ETLE menangkap gambar kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya dalam kawasan Kota Banda Aceh. Foto: Dok. Ditlantas Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Kamera ETLE menangkap gambar kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya dalam kawasan Kota Banda Aceh. Foto: Dok. Ditlantas Polda Aceh
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh sedang menguji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penilangan elektronik di Kota Banda Aceh. Dalam sehari uji coba, 5.614 pelanggaran lalu lintas terdeteksi melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.
ADVERTISEMENT
Direktur Ditlantas Polda Aceh, Komisaris Besar Dicky Sondani, mengatakan uji coba perdana tilang elektronik itu dilakukan pada Senin (13/9) lalu, pukul 09.00-21.00 WIB. Pengendara yang melewati sejumlah jalan protokol di Banda Aceh dipantau melalui kamera pengawas. "Terpasang di 20 titik di seputaran Banda Aceh," katanya, Rabu (15/9).
Adapun jenis pelanggaran lalu lintas itu berupa 4.137 menerobos lampu merah, 1.172 tidak menggunakan helm, dan 305 tidak menggunakan sabuk pengaman. Pelanggar ini belum ditilang karena masih sosialisasi sampai sebulan ke depan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh sedang menguji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penilangan elektronik di Kota Banda Aceh. Foto: Ditlantas Polda Aceh
Selaku Dirlantas Polda Aceh, Dicky mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan pelanggaran lalu lintas, karena sekarang semua sudah direkam oleh ETLE.
Kalau sistem ETLE sudah mulai berlaku bulan depan, kata Dicky, surat tilang bagi pelanggar akan dikirim ke rumah melalui petugas pos. Sistem tilang elektronik ini disebut akan mengawasi pelanggar selama 24 jam.
ADVERTISEMENT
ETLE akan membaca pelat nomor yang melanggar untuk mendeteksi pemilik kendaraan. Karena itu, Dicky mengimbau masyarakat apabila membeli kendaraan bermotor bekas agar membalik nama supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang.
"Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK," ujarnya.