Konten Media Partner

Selundup Sabu-Sabu dalam Sepatu, Warga Aceh Ditangkap di Bandara

17 Oktober 2022 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang warga Pidie, Aceh, inisial MD (40 tahun) berusaha selundupkan sabu-sabu dalam sepatu. Ia ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh saat hendak ke Banjarmasin, Jumat (14/10) lalu. Kini ia ditahan di Polresta Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Polisi menyebut MD membawa dua bungkusan kecil dari plastik bening. Di dalamnya ada serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 200 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, Komisaris Tendri Wardi, mengatakan MD ditangkap oleh petugas Avsec Bandara SIM. Petugas mencurigai MD di pintu pemeriksaan sinar X-Ray. Ada yang janggal di sepatunya.
"Setelah diperiksa terdapat narkotika jenis sabu-sabu di sisi kiri dan kanan sepatu yang dia gunakan,” katanya, Senin (17/10).
MD lalu dibawa ke polisi. Kasus ini diusut aparat keamanan. Saat diperiksa, ia mengaku sebagai kurir pengantar sabu-sabu itu ke Banjarmasin.
"MD kurir suruhan AS (DPO) untuk bawa narkotika jenis sabu-sabu ke Banjarmasin dengan upah sebesar Rp 8 juta bila barang tersebut sampai ke lokasi,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
MD menerima sabu-sabu itu dari AS lewat perantara WAN (DPO) di Pidie pada Kamis (13/10) lalu. "Saat ini AS dan WAN ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
MD kini ditahan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 jouncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.