Sempat Dilaporkan Hilang, 6 Nelayan Aceh Ternyata Ditahan di India

Konten Media Partner
26 Oktober 2019 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal nelayan Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal nelayan Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Tiga nelayan asal Aceh yang pada awal bulan Oktober dilaporkan hilang, ternyata ditangkap otoritas kelautan India di wilayah Kepulauan Andaman dan Nikobar, India. Selain ketiga nelayan tersebut, ternyata ada tiga nelayan asal Aceh lainnya yang dilaporkan hilang pada Maret lalu juga ditahan di sana.
ADVERTISEMENT
Keberadaan keenam nelayan tersebut disampaikan Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachuddin Cut Adek, kepada acehkini pada Sabtu (26/10), sebagaimana hasil koordinasi pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Disebutkan bahwa pada Selasa (22/10), tim Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New Delhi sudah berkunjung ke Andaman dan Nikobar untuk memastikan beradaan nelayan tersebut yang sebelumnya diinformasikan otoritas imigrasi India ditangkap dan ditahan.
"Hasil pertemuan Tim Konsuler KBRI New Delhi dengan Vice Inspector Immigration Andaman dan Nikobar, Faruq, diperoleh informasi bahwa 3 WNI/ABK dimaksud saat ini berada dalam tahanan District Jail Andaman dan Nikobar," ujar Miftach.
Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachuddin Cut Adek.
Ia menyebut, pada kesempatan tersebut Tim Konsuler KBRI New Delhi ditemani Faruq juga melakukan kunjungan ke penjara yang diterima langsung oleh Kepala dan Wakil Kepala Penjara District Jail Andaman dan Nikobar. Dari kunjungan tersebut diperoleh beberapa informasi, di antaranya disebutkan bahwa ketiga nelayan itu diduga melanggar batas wilayah tanpa dokumen yang lengkap.
ADVERTISEMENT
Ketiga nelayan tersebut masing-masingnya atas nama Munazir, Kaharuddin, dan Azman Syah. "Mereka mengaku dalam keadaan sehat dan selama ini mendapat perlakuan baik dari petugas penjara serta mendapatkan makan yang cukup dan teratur," kata Miftach.
Miftach mengatakan, ketiga nelayan tersebut mengaku rindu dengan keluarga dan berharap dapat segera dipulangkan. Namun demikian, ketiganya juga telah memahami penjelasan KBRI bahwa ada proses hukum yang harus dilalui mengingat kasus ini berada di negara lain.
"KBRI juga mengingatkan agar ketiga nelayan itu dapat menjaga perilaku dan sikap selama berada di penjara, sehingga akan menjadi pertimbangan positif bagi otoritas terkait untuk dapat segera membebaskan ketiganya," tutur Sekretaris lembaga adat nelayan Aceh itu.
Lebih lanjut, Miftach menambahkan, sesuai informasi Kepala Penjara, selain tiga nelayan tersebut juga terdapat tiga nelayan lainnya yang ditangkap oleh Indian Coast Guard pada 22 Maret 2019 lalu. Setelah ditangkap, ketiganya kemudian dibawa ke Port Blair dan pada 4 April ditahan di District Jail Andaman dan Nikobar.
ADVERTISEMENT
Miftach menjelaskan, ketiga nelayan tersebut masing-masingnya Dendy R bin Ristam (31), Putra Haris Munandar (23), dan Ibnu Gazar bin Budiman (41).
Di sisi lain, kata Miftach, untuk memastikan perkembangan penanganan nelayan tersebut, Tim Konsuler KBRI juga telah berkunjung ke Kantor Sekretariat Andaman and Nicobar Administration.
Miftach menyampaikan, pertemuan yang diterima Assistant Secretary, Seema Rani Manjundar, diperoleh beberapa hal penting. Di antaranya disebutkan bahwa kasus 3 ABK yang ditangkap pada Maret 2019 lalu telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, dan saat ini berkasnya telah dikirim ke Ministry of External Affairs/MEA (Kemlu India) dan Ministry of Home Affairs/MHA (Kemdagri India) untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"Sementara kasus 3 WNI/ABK (Munazir dkk) yang ditangkap bulan Oktober lalu masih menjalani proses penyidikan dan penyelidikan. Berkas hasil penyelidikan selanjutnya akan segera dikirimkan ke MEA dan MHA untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT