Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Seorang Ibu dan Anak di Aceh Dibekuk Polisi Usai Pakai Sabu di Rumah
21 November 2019 12:21 WIB

ADVERTISEMENT
Seorang ibu di Banda Aceh, Aceh, berinisial LM (46) bersama anaknya, AP (22), ditangkap polisi usai mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya. Selain terbukti memakai sabu, keduanya juga diduga terlibat dalam jual beli sabu.
ADVERTISEMENT
"Saat ditangkap keduanya telah selesai memakai sabu di rumahnya. Kami menemukan barang bukti berupa satu botol minuman yang tutupnya telah dibuat dua buah lubang," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Resnarkoba) Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Raadan Sebayang, Kamis (21/11).
Dari tangan LM dan AP yang diciduk di rumahnya di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, polisi juga menyita tiga pipa kaca, lima pipet bening serta satu bungkus plastik bening bekas sabu.
Boby menjelaskan, penangkapan seorang ibu bersama anaknya tersebut berawal dari tertangkapnya pria berinisial MFA (24) di Kecamatan Lueng Bata, pada Selasa (19/11) pukul 23.30 WIB. Berdasarkan keterangan MFA, ia mengaku mendapatkan paket sabu sebesar 0,17 gram dari AP melalui perantara ibunya dengan harga 150 ribu rupiah.
ADVERTISEMENT
Usai mengamankan MFA, polisi kemudian bergerak ke rumah LM dan AP. Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti alat yang dipakai untuk mengonsumsi sabu.
"Tersangka AP mengaku mendapatkan sabu yang dijualnya kepada MFA dari EA (34) seharga 400 ribu," kata dia.
Usai mendapat pengakuan dari AP itu, polisi kemudian berhasil menangkap EA di rumahnya. EA mengaku mendapatkan sabu dari ADO yang kini telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di kawasan Aceh Besar.
"Keempat tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Boby.
Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Boby menambahkan, penangkapan keempat tersangka pengguna narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga. Menurutnya, kesadaran hukum masyarakat dalam melaporkan pengguna dan pengedar narkotika semakin meningkat.
"Ini dibuktikan dengan laporan dari warga, kami berhasil menangkap pengguna narkotika jenis sabu di antaranya tiga pria dan satu wanita," tutur Boby.