Seorang Warga Beragama Buddha di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk

Konten Media Partner
1 Agustus 2019 14:27 WIB
Seorang warga menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Baitussalahin, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Baitussalahin, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Seorang warga beragama Buddha berinisial RO menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis siang (1/8). Pria asal Sumatera Utara ini dihukum 27 kali cambukan usai melanggar pasal ikhtilath atau bermesraan dengan pasangan tidak sah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, RO dan pasangan tidak sahnya yang berinisial NM ditangkap aparat Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariah. Mereka divonis bersalah karena terbukti ikhtilath dan melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Diketahui, sama seperti RO, NM juga dihukum 27 kali cambukan.
Sebenarnya, RO dan warga non-muslim lainnya diperkenankan memilih untuk dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Qanun Jinayat. Para non-muslim bisa memilih didenda, dipenjara, atau dicambuk.
Bila memilih denda, untuk sekali cambuk dapat diganti dengan 10 gram emas. Sementara untuk hukum penjara, sekali cambuk sama dengan 30 hari kurungan penjara.
Terhukum cambuk mengangkat tangan sebagai tanda memohon eksekusi cambuk untuk ditunda sesaat pada pelaksanaan uqubat cambuk terhadap 11 pelanggar syariat Islam di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Kamis (1/8). Foto: Suparta/acehkini
Selain RO dan NM, ada pelanggar pasal ikhtilath lain yang juga jalani hukuman cambuk. Mereka adalah AA (21 kali cambukan), NA (21 kali), RR (21 kali), AR (18 kali), MI (26 kali), dan DP (21 kali).
ADVERTISEMENT
Ada juga MU dan RN yang divonis bersalah karena terbukti khalwat (berduaan dengan pasangan tidak sah) dan melanggar Pasal 23 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya dikenai delapan kali cambukan.
Sementara ada IH yang dicambuk 32 kali karena terbukti ikhtilath dengan anak di bawah umur dan melanggar Pasal 26 Qanun No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Prosesi cambuk berlangsung di halaman masjid dan disaksikan seratusan warga. Penonton laki-laki dan perempuan dipisahkan.
Suasana pelaksanaan uqubat cambuk yang dipusatkan di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Kamis siang (1/8), terdapat 11 pelanggar syariat Islam yang dihukum cambuk. Foto: Suparta/acehkini
Sebelum hukuman cambuk dilaksanakan, petugas melarang anak-anak di bawah umur menyaksikan prosesi hukuman. Kendati demikian, malah banyak perempuan yang membawa serta anak untuk menyaksikan cambuk.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan pihaknya selalu mengingatkan hotel agar tidak melanggar aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
ADVERTISEMENT
"Jika pun dia melakukan pelanggaran kita tetapkan melakukan patroli jadi hotel-hotel itu dipatroli baik Satpol PP Banda Aceh maupun provinsi," ujar Aminullah di lokasi cambukan kepada jurnalis.
Jika terbukti ada hotel yang sengaja melanggar aturan syariat Islam, kata Aminullah, Pemerintah Kota Banda Aceh akan mencabut izin.
"Kita sudah pernah panggil semua pemilik hotel dan mengingatkan mereka jangan coba-coba melanggar," pungkasnya.
Reporter: Habil Razali