Setelah Presiden Beri Amnesti, Saiful Mahdi Bebas

Konten Media Partner
13 Oktober 2021 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saiful Mahdi saat keluar dari Lapas Lambaro, Aceh Besar. Foto: Habil Razali/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Saiful Mahdi saat keluar dari Lapas Lambaro, Aceh Besar. Foto: Habil Razali/acehkini
ADVERTISEMENT
Dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (13/10). Saiful Mahdi bebas karena memperoleh amnesti Presiden Joko Widodo atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Saiful Mahdi menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, setelah mendapat putusan vonis sejak Kamis (2/9/2021).
Puluhan orang terdiri dari tim kuasa hukum keluarga, dan sejawat menyambut Saiful Mahdi keluar penjara. Sebelum Saiful keluar dari penjara, lebih dulu diserahkan surat bebas ke istri Saiful Mahdi, Dian Rubianty.
"Assalamualaikum," sapa Saiful Mahdi begitu keluar dari Lapas kepada sejumlah jurnalis yang menanti. Syukur Alhamdulillah saya bebas hari ini, terima kasih untuk semuanya."
"Untuk teman-teman koalisi yang telah mendukung sehingga amnesti ini, kepada teman-teman media, teman-teman jurnalis khususnya yang membuat ini mungkin," kata Saiful Mahdi.
Saiful berharap presiden dan DPR segera merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena banyak orang terjerat undang-undang itu sebagaimana dirinya.
ADVERTISEMENT
"Ada 24 orang yang sedang dalam proses pengadilan, ratusan orang masih diperiksa menggunakan pasal-pasal UU ITE," ujarnya.
Saiful Mahdi (tengah) bersama istri dan Ketua LBH Banda Aceh. Foto: Habil Razali/acehkini
Saat ditanyakan awak media apakah tetap bersikap kritis setelah bebas, Saiful Mahdi mengaku sebagai muslim ditegaskan bahwa umat yang terbaik itu adalah umat yang diciptakan Allah untuk menganjurkan amar makruf dan mencegah nahi mungkar.
"Mungkin banyak sekali yang melakukan amar makruf, tapi kita perlu banyak orang yang berani dan mau mencegah nahi mungkar. Karena itulah umat terbaik menurut kita yang beragama Islam. Saya yakin agama lain juga memiliki pandangan yang demikian," kata Saiful Mahdi.
Sebagaimana diketahui, Saiful Mahdi merupakan dosen Universitas Syiah Kuala yang dipenjara karena mengkritik hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018.
ADVERTISEMENT
Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp ‘Unsyiah KITA’, beranggotakan akademisi di kampus itu pada Maret 2019. Dekan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, Taufik Saidi, melaporkan Saiful karena kritik itu ke polisi.
Kritikan itu berbunyi: “Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi." []