news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Soal Fatwa Haram PUBG, MPU Aceh: Hukum Cambuk Tidak Perlu Dulu

Konten Media Partner
22 Juni 2019 15:06 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi game PUBG
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi game PUBG
ADVERTISEMENT
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram untuk permainan PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya. Meski telah diharamkan, fatwa tersebut tidak langsung menjadi acuan untuk menerapkan hukuman cambuk bagi pelanggar fatwa.
ADVERTISEMENT
"Saya kira tidak perlu dulu ke cambuk, tapi berikan pandangan-pandangan persuasif kepada adik-adik atau pemain game. Tidak mesti semua yang telah difatwakan haram itu bisa langsung disambut masyarakat," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku H. Faisal Ali, dihubungi acehkini, Sabtu (22/6).
Ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu menyebut pihak yang berwenang menindaklanjuti fatwa tersebut adalah pihak eksekutif dan legislatif di Aceh. Sementara MPU sebagai lembaga independen di Aceh hanya memiliki tiga wewenang: Mengeluarkan fatwa; menasehati badan legislatif dan eksekutif di Aceh; dan kaderisasi ulama.
Menurut Teungku Faisal, untuk mengatur perihal hukuman bagi pelanggar fatwa haram untuk game PUBG dan sejenisnya tersebut pun harus dibentuk aturan khusus, seperti qanun.
Tetapi, kata dia, untuk tahap awal yang harus dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah mensosialisasikan fatwa dan melakukan langkah-langkah persuasif kepada masyarakat yang masih bermain game PUBG, bukan membentuk aturan hukuman.
ADVERTISEMENT
"Saya kira untuk tahap awal ini saya kira harus dilakukan sosialisasi fatwa dan melakukan langkah-langkah persuasif dulu. Mungkin untuk memberikan hukuman perlu kajian lagi dan membentuk dasar hukum," ujar dia.
Oleh karenanya, sebut Teungku Faisal, saat ini pemerintah harus melakukan langkah persuasif, karena ada masyarakat yang belum sepenuhnya paham terhadap hukum. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi yang memadai kepada semua lapisan masyarakat.
"Kalau sudah lama sosialisasi tapi ada masyarakat yang tidak patuh, maka pemerintah bisa menggunakan fatwa haram ini sebagai dasar untuk membentuk produk hukum yang mengatur soal hukuman," pungkasnya.[]
Reporter: Habil Razali