Konten Media Partner

Soal Penembakan Pos Polisi di Aceh Barat, Dandim: Masih Ada Senjata Ilegal

1 November 2021 19:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dandim 0105 Aceh Barat, Letkol (Inf) Dimar Bahtera. Foto: Siti Aisyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Dandim 0105 Aceh Barat, Letkol (Inf) Dimar Bahtera. Foto: Siti Aisyah/acehkini
ADVERTISEMENT
Terkait penyerangan dan penembakan Pos Polisi (Pospol) di Panton Reu oleh kelompok bersenjata, Dandim 0105 Aceh Barat, Letkol (Inf) Dimar Bahtera, menilai masih terdapat senjata api yang disimpan secara illegal di Aceh Barat. Pihaknya terus melakukan deteksi dini, agar tidak ada lagi kelompok kriminal yang berbuat hal serupa hingga meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Kasusnya masih dalam pengembangan pihak kepolisian, dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” katanya Senin (1/11/2021).
Dalam kejadian penyerangan Pospol pada Kamis (28/10/2021) tersebut, Polisi telah menangkap sejumlah terduga pelaku penembakan.
Petugas kepolisian melakukan identifikasi lokasi atau olah TKP penembakan Pos Polisi Panton Reu di Gampong Manggie, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, Kamis (28/10). Foto: Siti Aisyah/acehkini
Menurut Letkol Dimar, peredaran senjata ilegal tidak hanya di Aceh, peredaran senjata api di daerah lain juga masih ada. Kasus tersebut juga dinilai tidak ada hubungannya dengan konflik masa lalu Aceh dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). “Peristiwa itu murni kriminal,” sambungnya.
Dia melanjutkan, pihak Komite Peralihan Aceh (KPA – organisasi mantan kombatan GAM) bahkan turut membantu TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan. Sehingga jika terdapat baik dari eks GAM dan masyarakat lainnya yang membawa senjata untuk ditindak. “Karena hal itu tidak boleh dilakukan, kita saat ini sudah berada pada tahap negara yang tertib akan hukum ataupun aturan,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
Serangkaian proses hukum yang sudah dilakukan aparat kepolisian akan mengungkap keberadaan pelaku serta senjata api yang digunakan saat peneyerangan Pos Polisi Panton Reu. Pihak TNI, terus mengajak warga yang masih menyimpan senjata api secara ilegal untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum, guna menghindari prilaku menyimpang yang merugikan masyarakat banyak.
“Baik GAM atau sipil yang ada senjata untuk diserahkan. Untuk sekarang kita tidak bisa menduga, karena saat ini masih berlangsung pemeriksaan. Kejadian itu tentu saja tanpa direncanakan, arahnya memang kriminalitas, yang jelas KPA sendiri sudah menyampaikan tidak ada hubungannya,” demikian Dimar.
Mantan Panglima GAM Wilayah Meulaboh, Ilyas. Foto: Siti Aisyah/acehkini
Sementara itu, mantan Panglima GAM Wilayah Meulaboh, Ishak, mengatakan jika ada kabar yang mengatakan keterlibatan eks kombatan pada penyerangan pos polisi di Panton Rhe, Aceh Barat, dipastikan tidak ada hubungan dengan pihaknya. Mereka juga berkomitmen membantu polisi mengungkap dalang tindakan kriminal tersebut.
ADVERTISEMENT
“Jika ada yang berkata adanya eks GAM (yang terlibat), itu persepsi pribadi, tapi kita cukup jelas. GAM dengan pemerintah Indonesia sama sama komitmen membangun Aceh ke depan dilandasi MoU Helsinki,” ujar Ishak.
Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki adalah nota kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk mengakhiri konflik Aceh, yang ditandatangani bersama pada 15 Agustus 2005 silam.
Kata Ishak, eks GAM juga tidak tahu menahu soal kelompok kriminal tersebut. Pihaknya ikut meminta kepolisian segera mengungkap pelaku, agar masyarakat tahu siapa dalang di balik penyerangan Pos Polisi Panton Reu, Aceh Barat. []