Soal Penghentian Salat Jumat di Musala Jabir, MPU Aceh Barat: Sudah Tepat
·waktu baca 3 menit

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat menilai, tindakan pelarangan ibadah salat Jumat di Musala Jabir Al-Ka’biy, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
“Tindakan yang diambil sudah sangat tepat, agar tidak terjadi hal di luar perkiraan. Warga perlu mendukung penuh apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” kata Abdul Rani, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat kepada acehkini, Sabtu (12/2/2022).
Diberitakan sebelumnya, aparat gabungan dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat, menghentikan jemaah yang hendak melaksanakan salat Jumat di Musala Jabir Al-Ka’biy, pada Jumat kemarin.
Menurut Abdul Rani, masalah tersebut bukan hal baru. “Tapi ini akhir dari masalah yang muncul, kalau laporan ke MPU, mulai laporan 2017 sudah ada, 2019 lagi, akhirnya Forkopimda mengambil solusi yang baik, untuk sementara salat Jumat ini dihentikan,” katanya.
Jauh-jauh hari, Pemerintah Aceh Barat telah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk penghentian sementara aktivitas salat Jumat di sana. Soalnya, rumah ibadah tersebut tidak mengantongi izin peralihan dari Musala ke Masjid. “Surat dikeluarkan setelah musyawarah Forkopimda, menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Abdul Rani.
Surat Bupati Aceh Barat tersebut tertangal 25 Januari 2022, Nomor 300/72/2022, ada beberapa dasar yang menjadi catatan untuk dikeluarkan kebijakan pelarangan di Musala Jabir. Pertama, keputusan ulama di Barat Selatan Aceh tentang pemahaman Al- Wahabiah. Kedua, surat dari masyarakat setempat pada Maret 2021 lalu yang menolak aktivitas di tempat ibadah tersebut.
Ketiga, adanya hasil rapat Forkopimda yang melarang kegiatan pengajian ajaran Wahabi Salafiah pada Musala Jabir, melarang pelaksanaan salat Jumat, melarang menyebarkan Wahabi dan mengalihkan untuk pembentukan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dikelola oleh pihak desa.
Sementara itu, Ketua Pemuda Desa Drien Rampak, Zulkarnain, menuturkan tidak terjadinya konflik berkepanjangan terkait dugaan adanya penyebaran ajaran Salafi Wahabi di Musala Jabir, pemerintah dan pihak jemaah disarankan untuk duduk bersama guna mencari jalan tengah agar tidak ada yang terdikriminasikan.
Ia menyebut, pascakejadian pelarangan kemarin, tidak berdampak pada aktivitas jemaah, pelaksanaan salat lima waktu dan hal lainnya masih terlihat normal di Musala tersebut.
“Karena yang dihentikan hanya pelaksanaan salat Jumat, kalau aktivitas lain masih normal seperti biasa. Cuma setelah saya pelajari surat-surat mereka, persoalannya masalah izin pelaksanaan salat Jumat saja yang belum keluar dari SIMAS (Sistem Aplikasi Mesjid),” jelas Zul saat dikonfirmasi acehkini.
Zul melihat, selama ini tidak terdapat perbedaan pada pelaksanaan salat Jumat di Musala Jabir seperti pada umumnya. Namun ada beberapa catatan yang membedakan antara jemaah di sana dengan jemaah di tempat lain.
“Cuma mereka yang berbeda dari kita (umumnya) itu cuma kajian, cuma fiqih, kalau mereka enggak ada (peringatan) Maulid, takziah, zikir-zikir enggak ada, itu yang saya dengar informasi,” sambung Zul.
Sebelumnya, pengurus Musala Jabir Al-Ka'biy, Arham, mengaku sedih dengan tindakan yang diambil oleh pemerintah. Para pengurus Musala Jabir nantinya akan melakukan pengurusan kembali atas peningkatan status izin dari Musala ke Masjid sebagaiman aturan yang berlaku.
Pada tahun 2019, pihaknya mengaku sudah mengajukan pengurusan izin. Syarat yang dilampirkan kemudian disebut tidak mencukupi dan tidak mendapat rekomendari dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat. “Secara hati nurani dan mengikuti kaidah kita sedih, tapi demi kemashalatan umat dan kebersamaan, kita rela mengorbankan itu,” pungkasnya. []
