Tak Diberi Uang Pulang ke Istri Kedua, Suami di Aceh Bakar Motor Istri Pertama

Konten Media Partner
28 Februari 2023 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi di Aceh menangkap TRB, suami yang telah membakar motor milik istri pertama karena tidak diberikan uang untuk pulang ke rumah istri kedua. Foto: Dok. Polres Nagan Raya
zoom-in-whitePerbesar
Polisi di Aceh menangkap TRB, suami yang telah membakar motor milik istri pertama karena tidak diberikan uang untuk pulang ke rumah istri kedua. Foto: Dok. Polres Nagan Raya
ADVERTISEMENT
Seorang suami di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, berinisial TRB (50 tahun), nekat membakar sepeda motor milik istri pertama karena tidak diberikan uang untuk pulang ke rumah istri kedua. Polisi kemudian langsung melacak keberadaan pria tersebut dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Kabupaten Aceh Barat.
ADVERTISEMENT
TRB ditangkap usai korban berinisial SH (48 tahun) melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian. “Penangkapan TRB dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Nagan Raya dan Polres Aceh Barat di sebuah rumah persembunyiannya di kabupaten tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Selasa (28/2).
Machfud menjelaskan, pelaku TRB dengan sengaja telah membakar sepeda motor sehingga api juga ikut membakar bagian tubuh istri pertamanya tersebut.
"Pada saat itu pelaku meminta uang kepada istri pertamanya untuk pulang ke rumah istri kedua di salah satu desa di Kabupaten Aceh Barat," ujarnya.
Ia mengatakan, saat dilakukan penangkapan oleh personel Polres Nagan Raya bekerja sama dengan Polres Aceh Barat, pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga dengan mudah membawa pelaku ke Polres Nagan Raya agar dilakukan pengusutan lebih lanjut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
ADVERTISEMENT
"Korban SH (48), warga Desa Alue Bata Kecamatan Tadu Raya, melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian guna ditindak sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku," kata Machfud.
Pelaku KDRT tersebut akan dipersangkakan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana.