Tak Miliki Izin Kerja, 37 TKA China Dikeluarkan dari PLTU Nagan Raya Aceh

Konten Media Partner
3 September 2020 22:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
37 TKA asal China dikeluarkan dari lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh, Kamis (3/9). Foto: Humas Nagan Raya
zoom-in-whitePerbesar
37 TKA asal China dikeluarkan dari lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh, Kamis (3/9). Foto: Humas Nagan Raya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 37 dari 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang rencananya akan bekerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) unit 3-4 Nagan Raya, dikeluarkan dari lokasi proyek pekerjaan. Mereka dibawa ke Banda Aceh pada Kamis (3/9) siang.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu dilakukan setelah Tim Pembinaan dan Pengawas (Binwas) dari Kementerian Ketenagakerjaan mengecek langsung ke lokasi, dan mendapati 37 TKA China tersebut belum memiliki izin kerja.
"Iya benar 37 orang TKA dikeluarkan, sementara yang dua orang saat diperiksa ada surat izinnya, karena dua orang itu pekerja lama yang izin sebentar kemarin," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nagan Raya, Rahmatullah, saat dikonfirmasi acehkini, Kamis (2/9) sore.
TKA asal China dikeluarkan dari lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh, Kamis (3/9), karena tidak memiliki izin kerja. Foto: Humas Nagan Raya
Rahmatullah menjelaskan, sebelumnya ke 39 TKA yang mendarat pada Jumat (28/8) di Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, telah dilakukan pemeriksaan dan mereka tidak dapat menunjukkan visa izin kerja. Oleh karena itu, mereka dilarang masuk ke lokasi PLTU.
"Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Saat kami suruh kembali mereka tidak bersedia, dan tidak ada pesawat, makanya mereka diminta diringankan untuk singgah di hotel sambil menunggu izin mereka keluar," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Namun, saat pekerja asal China itu akan menjalani isolasi di Hotel Grand Nagan, mendapat penolakan dari warga. Sehingga para TKA tersebut dibawa ke PLTU 3 dan 4.
Rahmatullah menyampaikan, karena kewenangan pengawasan dan penindakan TKA berada pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh dan Kementerian Ketenagakerjaan, pihaknya hanya melakukan pembinaan, pemantauan dan koordinasi.
"Karena mereka tidak ada izin kerja, akhirnya Binwas Kemenaker datang ke sini dan merekomendasikan 37 TKA dikeluarkan dari lokasi proyek PLTU 3-4. Saat ini dibawa ke Banda Aceh, mereka akan diizinkan masuk kembali setelah melengkapi seluruh dokumen perizinan seperti notifikasi, visa kerja dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)," ujarnya.
37 dari 39 TKA asal China dikeluarkan dari lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh, Kamis (3/9) karena tidak memiliki izin kerja.. Foto: Humas Nagan Raya
Lebih lanjut, ia menambahkan, kepada perusahaan penanggungjawab jika memang mau berinvestasi ke Indonesia, maka harus mematuhi peraturan yang ada dan tidak mengulagi hal serupa yakni memasukkan TKA yang tidak lengkap dokumennya.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap ini yang terakhir, janganlah seperti ini lagi. Kami sudah lelah karena ulah mereka yang memasukkan tenaga kerja yang tidak memiliki dokumen lengkap," ujar Rahmatullah.