Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tak Miliki Izin Kerja, 37 TKA China Dikeluarkan dari PLTU Nagan Raya Aceh
3 September 2020 22:00 WIB
ADVERTISEMENT
Sebanyak 37 dari 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang rencananya akan bekerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU ) unit 3-4 Nagan Raya, dikeluarkan dari lokasi proyek pekerjaan. Mereka dibawa ke Banda Aceh pada Kamis (3/9) siang.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu dilakukan setelah Tim Pembinaan dan Pengawas (Binwas) dari Kementerian Ketenagakerjaan mengecek langsung ke lokasi, dan mendapati 37 TKA China tersebut belum memiliki izin kerja.
"Iya benar 37 orang TKA dikeluarkan, sementara yang dua orang saat diperiksa ada surat izinnya, karena dua orang itu pekerja lama yang izin sebentar kemarin," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nagan Raya, Rahmatullah, saat dikonfirmasi acehkini, Kamis (2/9) sore.
Rahmatullah menjelaskan, sebelumnya ke 39 TKA yang mendarat pada Jumat (28/8) di Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, telah dilakukan pemeriksaan dan mereka tidak dapat menunjukkan visa izin kerja. Oleh karena itu, mereka dilarang masuk ke lokasi PLTU.
"Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Saat kami suruh kembali mereka tidak bersedia, dan tidak ada pesawat, makanya mereka diminta diringankan untuk singgah di hotel sambil menunggu izin mereka keluar," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Namun, saat pekerja asal China itu akan menjalani isolasi di Hotel Grand Nagan, mendapat penolakan dari warga. Sehingga para TKA tersebut dibawa ke PLTU 3 dan 4.
Rahmatullah menyampaikan, karena kewenangan pengawasan dan penindakan TKA berada pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh dan Kementerian Ketenagakerjaan, pihaknya hanya melakukan pembinaan, pemantauan dan koordinasi.
"Karena mereka tidak ada izin kerja, akhirnya Binwas Kemenaker datang ke sini dan merekomendasikan 37 TKA dikeluarkan dari lokasi proyek PLTU 3-4. Saat ini dibawa ke Banda Aceh , mereka akan diizinkan masuk kembali setelah melengkapi seluruh dokumen perizinan seperti notifikasi, visa kerja dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, kepada perusahaan penanggungjawab jika memang mau berinvestasi ke Indonesia, maka harus mematuhi peraturan yang ada dan tidak mengulagi hal serupa yakni memasukkan TKA yang tidak lengkap dokumennya.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap ini yang terakhir, janganlah seperti ini lagi. Kami sudah lelah karena ulah mereka yang memasukkan tenaga kerja yang tidak memiliki dokumen lengkap," ujar Rahmatullah.