Tak Tercatat Negara, 23 Pasangan di Daerah Konflik Aceh Nikah Kembali

Konten Media Partner
22 November 2019 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Matsyah Adam (61 tahun) dan Masyitah (31 tahun) dinikahkan kembali. Dok. Laila
zoom-in-whitePerbesar
Matsyah Adam (61 tahun) dan Masyitah (31 tahun) dinikahkan kembali. Dok. Laila
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) Aceh mengadakan bazar layanan Itsbat Nikah di wilayah Kcamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Sebanyak 23 pasangan dinikahkan kembali untuk dicatat secara administrasi negara.
ADVERTISEMENT
“Sebelumnya mereka menikah secara Islam, tapi tidak tercatat di dokumen administrasi, sehingga perlu dinikahkan kembali,” kata Laila Juari, Sekretaris Eksekutif RPuK Aceh kepada acehkini, Jumat (22/11).
Menurutnya, kegiatan mulai dilaksanakan pada Kamis (21/11) kemarin, adalah yang keempat kalinya difasilitasi RPuK Aceh sejak 2016 lalu. “Untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat korban konflik di daerah pedalaman, khususnya terkait dengan kelengkapan dokumen administrasi kependudukan,” katanya.
Terdapat 23 pasangan suami istri yang mengikuti itsbat nikah di Kecamatan Nisam, sebanyak 15 pasangan berasal dari Kecamatan Nisam Antara, 1 dari Kecamatan Nisam dan 7 dari Kecamatan Sawang. Sementara itu, sekitar 127 anak mendapatkan Kartu Identitas anak dan 114 orang melakukan pemeriksaan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Juga ada 3 orang yang mengakses layanan konsultasi hukum dan 3 lainnya mendaftarkan diri agar dapat mengikuti itsbat nikah pada layanan berikutnya.
Kata Laila, kegiatan ini merupakan kerjasama RPuK dengan instansi pemerintahan setempat yaitu Mahkamah Syariyah Aceh Utara, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Utara, P2TP2A Aceh Utara, KUA Nisam Antara dan Puskesmas Nisam Antara. “Harapan kami, kegiatan seperti ini bisa terus berjalan, sehingga semua warga miskin dan tinggal di pedalaman, mendapatkan hak-hak sipilnya dengan mudah dan cepat,” kata Laila.
Selama bekerja di Nisam Antara, sealah satu bekas wilayah konflik Aceh, selain masalah penegakan hukum dan HAM, dan pemulihan bagi korban konflik, RPuK juga menemukan banyaknya warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Hal ini tentunya membuat mereka sulit mengakses segala bentuk bantuan dan layanan sosial yang tersedia.
Warga melakukan proses itsbat nikah. Dok. Laila
Salah satu pasangan yang melakukan itsbat nikah, Matsyah Adam (61 tahun) dan Masyitah (31 tahun) menyatakan kegembiraannya setelah memiliki akte nikah. “Berbeda dengan dulu, sekarang ini buku nikah sangat penting karena diperlukan dalam pengurusan berbagai dokumen lainnya,” kata Matsyah.
ADVERTISEMENT
Pasangan ini menikah siri pada tahun 2005 dan telah memiliki tiga orang anak. Manurut Matsyah, tanpa buku nikah, pengurusan administrasi kependudukan, mengurus akta anak, maupun mengakses bantuan dari pemerintah, maupun lainnya sangat rumit. []